Hukum Fikih Mengenai Genangan Air di Musim Hujan - Lirboyo
Indonesia merupakan negara yang memiliki iklim tropis, yang artinya indonesia hanya memiliki 2 musim saja. Yakni musim kemarau dan musim hujan. Dan saat musim berganti, terkadang dapat mempengaruhi kententuan-ketentuan hukum fikih yang telah berlaku. Pada saat musim panas dan musim hujan sangat mungkin memiliki perbedaan dan klasifikasi hukum yang signifikan.
Seperti problem yang terjadi saat memasuki musim penghujan, hujan dengan curah yang tinggi dan terus menerus menyebabkan jalanan menjadi becek dan berlumpur. Akibatnya, pada saat seseorang berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat. Kaki seseorang itu yang meskipun telah memakai sandal, tetap saja kotor oleh lumpur dan ujung pakaiannya pun ikut menjadi korban, karena terciprat oleh lumpur jalanan yang ia lewati. Padahal sepanjang jalan menuju masjid, ia melihat banyak jejak dan kotoran anjing yang berserakan di atas tanah.
Alhasil, muncullah beberapa pertanyaan di benaknya. Bagaimana hukum kaki dan pakaiannya, apakah suci atau najis? Padahal, sepengetahuannya apapun yang berkaitan dengan anjing hukumnya najis mugholadzoh (najis berat), yang cara mensucikannya harus dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya harus menggunakan debu, tidak cukup hanya dengan sekali basuh.
Baca juga: Muharram: Awal Tahun Islam dan Sejarah Lahirnya Kalender Hijriah
Penerapan Hukum Fikih
Secara umum, mungkin saja di antara kita melihat kasus tersebut pasti langsung mengklaim najis secara mutlak. Padahal, ketentuan hukum yang berlaku untuk permasalahan di atas memiliki beberapa klasifikasi hukum dengan ketentuan dan syarat yang berbeda-beda.
Sebagaimana yang telah Imam Abdul Hamid Ad-Daghestani Asy-Syarwani sampaikan dalam kitab Hasyiyah Syarwani, yang mengutip pendapat gurunya Syekh Salim Asy-Syabsyiry,
نقل عن شيخنا الشيخ سالم الشبشيري : العفو عما تطاير من طين الشوارع عن ظهرالكلب لمشقة الاحتراز عنه
Karena sulit untuk menghindari, Syekh Salim Asy-Syabsyiry menghukumi ma’fu lumpur yang berada di jalan yang telah tercampur oleh najis. Meskipun, sudah jelas najis tersebut berasal dari seekor anjing.
Baca juga: Galau Gulana Jumlah Rakaat Salat? Apa yang Harus Dilakukan Jika Ragu 3 atau 4 Rakaat?
Pendapat Serupa
Hal di atas senada dengan apa yang telah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami kemukakan dalam salah satu karyanya Manhaj Al-Qawwim,
وعن طين الشارع الذي تيقن نجاسته وإن اختلط بنجاسة مغلظة لعسر تجنبه وإنما يعفى عما يتعذر أي يتعسر الإحتراز عنه غالبا-فيعفى في الذيل والرجل في زمن الشتاء
Dalam redaksi tersebut beliau memapaparkan, jalan berlumpur yang telah seorang yakini kenajisannya walaupun itu berupa najis mugholadzoh (najis berat) hukumnya ma’fu . Dengan mempertimbangkan sulit untuk menghindari najis dan hukum ini hanya berlaku pada musim hujan. Lebih lanjut, terdapat perbedaan hukum yang juga pengarangnya kemukakan dalam penggalan redaksi kitab Manhaj Al-Qawwim,
ويختلف بالوقت وموضعه من الثوب والبدن-عما لايعفى عنه في الكم واليد والذيل والرجل في زمن الصيف أما إذا لم يعسر تجنبه فلا يعفى عنه كالذي ينسب صاحبه لسقطة أو كبوة أو قلة تحفظ.
Kutipan tersebut menjelaskan, perbedaan hukum terletak pada waktu dan tempatnya. Najis pada kasus ini bisa tidak dima’fu pada musim kemarau. Begitu juga, ketika tidak timbul kesulitan untuk menghindarinya. Dan juga tidak dima’fu untuk seseorang yang terkena najis dikarenakan jatuh, tergelincir, dan tidak berhati-hati.
Baca juga: Apa yang Terjadi di Zaman Sekarang?
Hati-hati Ketika Masuk Masjid
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, tempat tujuan seseorang beribadah adalah masjid, yang mana dari tempat tujuan tersebut memunculkan ketentuan yang berlaku untuknya. Kita tetap harus membersihkan pakaian dan tubuh kita yang kotor sebelum memasuki masjid. Syarat ini harus ia lakukan agar hukum ma’fu bisa tetap berlaku. Sebagaimana yang telah dijelaskan syekh Sulaiman bin Muhammad Al-bujayrimi dalam karyanya Hasyiyah Bujayrimi,
وإذا مشى في الشارع الذي به طين متيقن النجاسة وأصابه ومشى في مكان آخر وتلوث منه عفى عنه في المكان الثاني إذا كان غير مسجد، وإلا فلا يعفى عنه لأنه المسجد يصان عن النجاسة
Dalam manuskrip tersebut, beliau menjelaskan seseorang yang melewati jalan yang becek atau berlumpur yang ia yakini najisnya, di mana dalam hal ini lumpur mengenai diri seseorang, dan orang tersebut berpindah ketempat lain lalu mengotori tempat tersebut, maka dihukumi ma’fu, ketika tempat tersebut bukanlah masjid. Apabila tempat yang ia kotori adalah masjid, maka hukum nya tidak dima’fu. Hal ini karena masjid merupakan tempat yang harus kita jaga kesuciannya walaupun najis tersebut telah memiliki hukum ma’fu.
Kesimpulan
Ringkasnya, dari berbagai rujukan kitab turats yang ada dapat kita ambil benang merahnya yaitu adanya hukum najis tersebut dima’fu, karena adanya masyaqoh(kesulitan)yang tidak dapat dihindari oleh randi, dan hukum ini berlaku pada saat musim hujan saja, yang mana hukum tersebut tidak berlaku pada saat musim kemarau, karena tidak adanya masyaqoh yang membuatnya sulit untuk menghindari najis tersebut. Begitu juga tidak dima’fu, ketika tujuannya setelah terkena najis adalah masjid. Hal ini karena, masjid yang notabanenya adalah tempat suci yang harus terjaga kesuciannya.
Penulis: Ja’far Al-Qoroni Kelas: 1 Aly Bag. A02 Alamat: Pringsewu, Lampung Kamar : Hmc 46 (JF. Al-Aqsho)
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo