MUI Pastikan Draf RUU Larangan LGBT Siap Dibahas dalam Kongres Umat Islam VIII - Inilah
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:09 WIB
Share
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII , KH Marsudi Suhud di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/3026). (Foto: Inilah.com/M. Tegar Jihad)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) akan menjadi salah satu agenda penting dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta.
Kepastian tersebut menandai langkah lanjutan MUI setelah sebelumnya menyusun naskah akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.
Forum KUII VIII akan menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari ulama, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum draf tersebut diserahkan kepada pemerintah sebagai rekomendasi resmi.
Langkah itu juga muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu LGBT. Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Meski demikian, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Steering Committee (SC) KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, memastikan pembahasan aturan mengenai LGBT akan masuk dalam agenda kongres.
"Nanti dibahas (aturan larangan LGBT)," ujar Marsudi usai konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, MUI telah menyiapkan draf rancangan undang-undang yang akan dibahas bersama peserta kongres sebelum disampaikan kepada pemerintah.
"Bahkan drafting undang-undangnya sudah dibuat oleh MUI, tinggal diserahkan nanti pada acara itu, dibahas juga di KUII dan akan diserahkan karena pemerintah meminta itu," ucap Marsudi.
KUII VIII sendiri akan dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan MUI pusat dan daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga filantropi, akademisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan instansi pemerintah. Selain isu LGBT, kongres juga akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan dan keumatan.
Perkuat Naskah Akademik
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Hukum, Dr. Wahiduddin Adams, menjelaskan penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pengaturan hukum mengenai LGBT.
"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujarnya dilaporkan MUI Digital.
Menurut Wahiduddin, pembahasan dalam KUII VIII diharapkan memperkuat substansi naskah akademik melalui berbagai masukan yang berkembang selama kongres.
"Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," katanya.
Ia menjelaskan naskah akademik merupakan hasil penelitian dan kajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.
"Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Penyusunannya, lanjut Wahiduddin, juga melibatkan berbagai disiplin ilmu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.
Dorong Regulasi Nasional
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pendekatan berupa imbauan moral belum cukup efektif menghadapi fenomena LGBT sehingga diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat.
"Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil.
Meski demikian, pembahasan dalam KUII VIII bukan merupakan tahap akhir pembentukan undang-undang.
Apabila nantinya menjadi rekomendasi resmi kongres, usulan tersebut tetap harus melalui mekanisme legislasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, KUII VIII diperkirakan menjadi momentum penting bagi MUI untuk mengonsolidasikan aspirasi umat sekaligus menyampaikan usulan regulasi yang dinilai relevan dengan perkembangan kebijakan nasional.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




