Tiru Malaysia dan Saudi, Baznas Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Final - Jpnn
JawaPos.com - Di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pembayaran zakat jadi pengurang pajak final. Kebijakan ini coba diterapkan di Indonesia. Kebijakan itu diusulkan Baznas masuk dalam revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pimpinan Baznas Rizaluddin Kurniawan mengatakan, di Indonesia saat ini, zakat baru jadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat belum menjadi pengurang pajak final seperti di Malaysia, Arab Saudi, dan sejumlah negara berpenduduk Islam besar lainnya.
”Kami dapat aspirasi dari para pembayar zakat, supaya zakat jadi pengurang pajak final,” kata Rizaluddin Kurniawan dalam diskusi yang diselenggarakan bersama dengan Yayasan Halaqah Tadarus Alquran, Baznas, Lazizmu, dan Komisi VIII DPR, di Jakarta.
Rizaluddin menuturkan, kebijakan tersebut sudah ditunggu-tunggu para Muzakki atau pembayar zakat. Jika kebijakan tersebut dijalankan, dia meyakini semangat membayar zakat di Indonesia akan meningkat.
”Karena mereka tidak membayar dobel,” tutur Rizaluddin Kurniawan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, beban pajak penghasilan terutang bisa lebih rendah karena dikurangi pembayaran zakat yang sudah disetor ke lembaga amil resmi. Dia mencontohkan di Malaysia, ketika ada orang membayar zakat 100 Ringgit, sementara beban pajak penghasilan terhutangnya juga 100 Ringgit, yang bersangkutan tidak perlu bayar pajak lagi. Karena sudah ditutup dari pembayaran zakat.
Rizaluddin mengakui ada sejumlah tantangan, ketika kebijakan zakat sebagai pengurang pajak final diterapkan. Seperti adanya potensi laporan fiktif dan lainnya.
”Kelemahan seperti ini bisa diatasi dengan tata kelola zakat yang baik,” tutur Rizaluddin Kurniawan.
Selain itu, kebijakan zakat jadi pengurang pajak final bisa diterapkan secara uji coba dahulu. Misalnya diterapkan di provinsi tertentu dahulu, sambil dievaluasi.
”Ketika sistemnya sudah baik, bisa diterapkan secara nasional. Kami tetap optimistis usul zakat jadi pengurang pajak final bisa diterapkan di Indonesia,” papar Rizaluddin Kurniawan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menambahkan, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Namun tantangannya juga tidak kalah besar.
Namun dia bersyukur semangat membayar zakat di kalangan umat Islam di Indonesia terus bergairah. Singgih Januratmoko juga menekankan, zakat bukan semata kewajiban ibadah.
”Tetapi juga mempunyai dimensi sosial ekonomi yang besar. Zakat merupakan instrumen redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan,” ungkap Singgih Januratmoko.
Pajak merupakan instrumen pendapatan negara yang resmi berlandaskan konstitusi. Pajak sampai saat ini jadi sumber utama pendapatan negara. Menurut dia, zakat maupun pajak sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya.
”Karena itu zakat dan pajak tidak seharusnya diposisikan saling bersaing,” tandas Singgih Januratmoko.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sodik Mudjahid meminta kepada seluruh jajarannya untuk menyatukan visi dan memperkuat kelembagaan nasional untuk melayani dan menyejahterakan umat.
Sodik menegaskan setiap lembaga memerlukan arah yang jelas agar setiap program berjalan secara terukur, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
”Kalau kita bekerja tanpa kompas, tentu kerja kita tidak ada arahnya. Kalau kita bekerja tidak dalam lembaga, maka kita tidak solid,” tandas Sodik Mudjahid seperti dilansir dari Antara.
Sodik menegaskan, penguatan kelembagaan harus dimulai melalui penyamaan visi, misi, dan asta strata sebagai pedoman dalam membangun budaya kerja yang cerdas, kerja keras, dan berkualitas.
Dia menambahkan, semangat Zakat Menguatkan Indonesia akan tetap menjadi identitas Baznas, disertai berbagai inovasi agar pengelolaan zakat semakin relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
”Sedangkan visi Menjadi Model Pengelola Dana Umat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan, merupakan arah jangka panjang Baznas. Visi kita adalah menjadi model pengelola dana umat untuk kemajuan dan kesejahteraan. Model itu dalam bahasa agama adalah uswah atau teladan. Karena itu, Baznas pusat, Baznas provinsi, hingga Baznas kabupaten dan kota harus menjadi uswatun hasanah dalam pengelolaan dana umat,” ucap Sodik.