Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar - suara

Baca 10 detik
- Gus Lilur menyampaikan tantangan terbuka pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk membuktikan tuduhan fitnah di Bareskrim Polri.
- Tantangan uji baca kitab kuning ditujukan kepada Gus Kikin dan tiga figur publik di Muktamar NU mendatang.
- Pihak yang terbukti tidak menguasai kitab kuning diminta moralnya untuk menjadi santri di Pesantren Tambakberas.
Suara.com - Menanggapi adanya aduan/laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah terhadap Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur secara resmi menyampaikan pernyataan sikap melalui sebuah tantangan terbuka demi kepentingan pembuktian hukum.
Gus Lilur menyatakan, bahwa untuk membuktikan tuduhan pidana yang disangkakan terhadap dirinya, yakni terkait pernyataan bahwa Gus Kikin tidak dapat membaca kitab kuning (ngaji), perlu dilakukan uji faktual secara terbuka di hadapan publik dan kiai sepuh.
"Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin tidak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar faktual," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Sebagai bentuk pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Gus Lilur melayangkan tantangan terbuka berupa uji mengarang dan membaca kitab kuning di arena Muktamar NU mendatang kepada empat figur publik. Mereka adalah:
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)
- Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
- Nusron Wahid
Gus Lilur menambahkan, apabila dalam pengujian terbuka tersebut para pihak terbukti tidak menguasai literatur keilmuan Islam (kitab kuning), dirinya mengajukan syarat moral agar mereka bersedia menimba ilmu kembali.
"Jika terbukti tidak bisa ngaji, saya meminta secara hormat agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas (lokasi Muktamar NU) hingga benar-benar menguasai keilmuan tersebut," tegasnya.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons langsung atas proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus penegasan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pembuktian ilmiah di ruang publik yang relevan.