0
News
    Home Berita Featured Gus Kikin Kontrak Jam’iah Muktamar NU PBNU Spesial

    Isi Kontrak Jam’iah yang Diteken Gus Kikin Ketum PBNU Terpilih - Kompas

    5 min read

     


    JOMBANG, KOMPAS.com - Berikut adalah isi pakta integritas yang disebut sebagai Kontrak Jam’iah yang diteken KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih 2026-2031.

    “Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” kata Gus Kikin di arena Muktamar ke-35 PBNU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

    Baca juga: Pesan Ketum PBNU Baru Gus Kikin: Warga NU Harus Bersatu

    Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya,

    Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian syuriah, atau tanfidziah, atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian syuriah, atau tanfidziah, atau kepengurusan, atau pengurus harian badan otonomi tingakt pusat, sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat kepengurusan.

    Muktamar NU Tuai Perdebatan, Syarat Eks Politisi Jadi Ketua PBNU Dipermasalahkan

    Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama -red) yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdalatul Ulama.

    Baca juga: Kyai Sepuh Berkumpul, Ingatkan Muktamar Ke-35 NU Harus Berjalan Jujur

    Ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5

    Keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau orang yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir

    Kelima, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin

    Baca juga: Tangis Gus Yahya Peluk Amir Said Husni Usai LPJ-nya Diterima Muktamar

    Keenam, bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72, yaitu:

    a. Menjaga dan menjalankan amanat ketentuan-ketentuan jam’iah
    b. Menjaga keutuhan jam’iah ke dalam maupun ke luar
    c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya

    Ketujuh, bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

    Kedelapan, bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

    Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

    Baca juga: Perjalanan Gus Kikin Menuju Kursi Ketum PBNU, Berawal dari Penugasan PWNU Jatim

    Gus Kikin terpilih jadi Ketum PBNU

    Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA Muktamar ke-35 NU secara resmi memilih Ketua PWNU Jatim sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Kikin, sebagai Ketum PBNU.

    "Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa Khidmat 2026-2031," kata Anwar Iskandar selaku anggota AHWA yang memimpin sidang.

    Gus Kikin sebelum diajukan bersama empat calon lainnya oleh peserta muktamar, yakni Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib (Gus Salam), petahana Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Abdul Ghofar Rozin.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Said Iqbal Sentil Kinerja Menaker Usai Jadi Penasihat Khusus Presiden: Jangan Persulit Urusan Buruh!

    Komentar
    Additional JS