0
News
    Home Berita Featured JATMAN Kasus Spesial

    JATMAN Jakarta Desak Polisi Tangkap Korporasi Penista Agama Miras “Newport” - Aktual

    1 min read

     

    Jakarta, aktual.com – Viralnya video promosi miras merek “Newport” yang ditukar dengan Al Quran Surat Ad Dhuha mengudang reaksi keras dari umat muslim di Indonesia. Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyyah (JATMAN) DKI Jakarta mendesak polisi menangkap koorporasi penjual miras merek “Newport” karena telah melakukan penistaan agama secara jelas.

    “Polisi harus segera menangkap pelaku koorporasi penistaan agama itu, karena sudah melakukan penistaan agama, buktinya sudah jelas,” tegas Ustadz Irawan Santoso Shiddiq, SH selaku Mudir JATMAN DKI Jakarta kepada wartawan pada Selasa (11/08/2026).

    Menurutnya, perbuatan tersebut sudah sangat melakukan penghinaan terhadap agama Islam yang tidak bisa ditolerir lagi.

    “Itu menistakan agama dalam dua kali bentuk, mempromosikan miras kepada orang Islam, kemudian menggunakan Al Quran untuk ditukar miras, ini sudah sangat melecehkan,” tegasknya lagi.

    Dalam pandangannya, pelaku penistaan agama itu bukan sebatas personal.

    “Itu sudah kejahatan korporasi yang melibatkan perusahaan yang menjual miras dan melakukan promosi dengan sengaja dan sadar melecehkan Al Quran, itu sudah jelas delik pidananya,” tandas pimpinan pengamal thariqah se-Jakarta yang memiliki anggota sekitar 70 ribu orang lebih itu.

    Perbuatan tersebut, sambungnya, bukan delik aduan.

    “Polisi harus bertindak cepat selaku apparat penegak hukum, jangan sampai lalai hingga menimbulkan amarah massa karena perbuatan penistaan agama itu,” tukasnya lagi.

    Korporasi penjual miras “Newport” itu, tukasnya lagi, sengaja melakukan promosi di tempat terbuka yang banyak umat Islam didalamnya. “Menukar miras dengan Ayat Al Quran, itu sama seperti perbuatan setan,” katanya lagi. Perbuatan menistakan agama seperti ini, sambungnya, tidak hanya bisa diselesaikan dengan meminta maaf semata.

    “Karena sudah muncul delik pidananya, ini harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya semangat.

    Artikel ini ditulis oleh:

    Rizky Zulkarnain

    Komentar
    Additional JS