0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial YMKI

    YKMI Desak Kemendag Cabut Izin Edar Miras Newport, Polisi Dalami Video Viral - Republika

    10 min read

     

    Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melalui mekanisme hukum.

    Rep: Fuji Eka Permana

    Ilustrasi miras.

    Edi Yusuf Ilustrasi miras.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ferry Irawan mengecam promosi minuman beralkohol merek Newport yang menawarkan minuman gratis kepada pengunjung yang mampu melafalkan Surat Ad-Dhuha. YKMI mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin edar produk tersebut.

    “Promosi itu sudah melewati batas pelecehan agama. Newport sudah mempermainkan dan mengolok-olok Alquran, kitab suci umat Muslim,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

    Ferry menilai tantangan melafalkan Surat Ad-Dhuha untuk memperoleh minuman beralkohol secara gratis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gimik pemasaran. Menurut dia, penggunaan ayat Alquran dalam promosi minuman beralkohol telah melampaui batas moral dan etika serta perlu diperiksa dari aspek hukum.

    “Promosi, challenge, gimik atau apa pun namanya itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kejadian itu sudah melanggar batas moral, etika, dan hukum,” ujar Ferry.

    Atas dasar itu, YKMI meminta Kemendag mengambil tindakan terhadap peredaran Newport. Ferry mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi izin produk tersebut menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat.

    “Miras merek Newport jangan sampai beredar di masyarakat. Kemendag harus berani tarik izin edar Newport,” katanya.

    YKMI juga mendorong masyarakat maupun organisasi keagamaan yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Ferry meminta aparat menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan maupun promosi di stan tersebut.

    “Penyelenggara festival musik, penanggung jawab stan pameran, pihak-pihak terkait lainnya harus dilaporkan ke hukum,” ujar Ferry.

    Menurut Ferry, permintaan maaf apabila nantinya disampaikan pihak-pihak yang terlibat tidak semestinya menghentikan proses hukum apabila aparat menemukan adanya unsur pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

    Ferry juga menyerukan boikot terhadap produk-produk Orang Tua (OT) Group yang menurut keterangannya berkaitan dengan produk Newport. Seruan tersebut merupakan bentuk protes YKMI atas kegiatan promosi yang dipersoalkan.

    Berita Terkait

    Dugaan Penistaan Agama, Pembuat Tantangan Hafalan Alquran untuk Sebotol Miras Teridentifikasi

    Nasional News - 2 jam yang lalu

    Wamenag Soroti Promosi Miras Gunakan Ayat Alquran

    Khazanah Indonesia - 2 jam yang lalu

    Rumah MC Tantangan Hafalan Alquran untuk Miras Digeruduk Massa, Polisi: Itu Kediaman Orang Tuanya

    Nasional News - 2 jam yang lalu

    MC Hingga Direktur Newport Minta Maaf, Halal Corner: Tidak Gugurkan Tindak Pidana

    Khazanah Indonesia - 4 jam yang lalu

    As-Syafi’iyah Kecam Tantangan Baca Alquran Berhadiah Miras

    Khazanah Indonesia - 14 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS