Mahfud MD: NU Harus Netral dari Parpol, tapi Tetap Perlu Berpolitik - NU Online
Jombang, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008 hingga 2014, Prof Mahfud MD menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh menjauh dari politik. Menurutnya, NU harus bersikap netral terhadap seluruh partai politik, tetapi tetap menjalankan fungsi politik melalui penyampaian aspirasi dan upaya memengaruhi kebijakan negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Pleno Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU 2026 di halaman Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah (MASS) Seblak, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Mahfud menjelaskan, pemahaman mengenai Khittah NU 1926 yang menyebut NU tidak boleh berpolitik perlu diluruskan. Menurutnya, kembali ke Khittah bukan berarti NU harus sepenuhnya meninggalkan politik.
“Orang sering menyalahartikan Khittah itu tidak boleh berpolitik, salah! Salah. Khittah itu netral dari politik tapi tetap berpolitik,” tegasnya.
Menurut Mahfud, politik tidak selalu identik dengan partai politik. Ia membedakan antara organisasi politik dan gerakan politik. Partai politik, kata dia, merupakan salah satu bentuk organisasi politik, sedangkan gerakan politik dapat dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pers, maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Politik itu satu ada organisasi politik, yang kedua ada gerakan politik. Gerakan politik itu bisa oleh ormas, bisa oleh pers, bisa oleh perkumpulan-perkumpulan. Namanya politik aspiratif,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai NU sebagai jamiyah perlu tetap menyuarakan kepentingan publik tanpa terikat pada kepentingan partai politik tertentu. Menurutnya, NU dapat melakukan pendidikan politik maupun menyampaikan pernyataan yang bertujuan memengaruhi kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan sikap terhadap persoalan korupsi. Menurut Mahfud, menyampaikan kritik atau tuntutan kepada pemerintah agar memberantas korupsi merupakan bagian dari gerakan politik, meskipun tidak dilakukan melalui partai politik.
“NU harus netral kepada semua partai politik tapi tetap harus melakukan edukasi politik, membuat pernyataan politik untuk mempengaruhi kebijakan agar negara ini baik,” katanya.
Mahfud juga menekankan pentingnya nilai-nilai universal yang dapat menjadi titik temu atau kalimatun sawa' bagi warga NU dan masyarakat dari berbagai latar belakang. Nilai tersebut antara lain perjuangan menegakkan keadilan, menghadirkan pemimpin yang bersih dan jujur, serta menjaga keamanan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi kepentingan warga NU, tetapi juga dapat menjadi kepentingan bersama seluruh masyarakat. Karena itu, perjuangannya dapat dilakukan secara bersama-sama tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok.
Mahfud kemudian menyebut tantangan politik NU saat ini berbeda dengan masa awal berdirinya organisasi. Jika pada masa lalu NU turut berjuang dalam membangun kesadaran tentang pentingnya negara dan mengisi kemerdekaan, kini persoalan yang dihadapi adalah menjaga hasil perjuangan tersebut.
“Sekarang orang NU sudah banyak di mana-mana. Urusan kedaulatan negara, urusan NKRI sudah selesai sekarang ini. Artinya NU sudah ikut mengantarkan hal itu di abad pertama,” tuturnya.
Menurut Mahfud, salah satu persoalan serius yang kini mengancam kehidupan bernegara adalah lemahnya penegakan hukum dan korupsi yang merajalela. Karena itu, NU baik secara struktural maupun kultural dinilai memiliki tanggung jawab untuk ikut memperjuangkan penegakan hukum dan melawan korupsi.
“Kalau NU tidak bisa mengatasi hal-hal seperti ini, jangan salahkan kalau suatu saat ditulis oleh sejarah bahwa NU baik Jam'iyyah maupun jemaahnya ternyata tidak berhasil memberantas korupsi, tidak berhasil melawan kedzaliman, tidak berhasil menegakkan hukum,” pungkasnya.
Kontributor: Achmad Subakti