Muktamar NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Tuding Pemilihan Sudah Diatur - Beritasatu

Jombang, Beritasatu.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Ratusan pemuda nahdliyin merangsek ke arena muktamar saat sidang pleno pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 berlangsung, Minggu (30/8/2026).
Massa yang mengaku sebagai pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyampaikan sejumlah aspirasi terkait mekanisme dan persyaratan pencalonan ketua umum PBNU.
Koordinator aksi Fathoni menuding proses Muktamar ke-35 NU telah dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dia secara khusus menyoroti posisi Gus Ipul sebagai Ketua Panitia Muktamar.
“Bisa kita lihat hari ini dengan mata telanjang Saiful dengan kroninya, Pak Nuh, sebagai pimpinan sidang pleno memainkan peran mengatur sidang sedemikian rupa untuk kepentingannya sendiri dan memanfaatkan kiai sepuh untuk kepentingan sendiri,” ujar Fathoni di arena Muktamar NU.
Menurut Fathoni, dugaan pengondisian tersebut terlihat dalam pembahasan dan pengesahan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang memuat sejumlah persyaratan calon ketua umum PBNU.
Dia menilai ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi kembali dibahas sehingga berpotensi menggugurkan sejumlah kader yang dinilai memiliki peluang untuk maju sebagai calon ketua umum PBNU.
“Pengesahan penggunaan Perkum yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU, baik itu Gus Yusuf Chudlori,” katanya.
Massa nahdliyin Muda kemudian menyampaikan tujuh tuntutan terkait proses pencalonan ketua umum PBNU.
Pertama, mereka menolak segala bentuk penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Gus Yusuf secara sepihak dan diskriminatif.
Kedua, mereka menegaskan Perkum seharusnya menjadi instrumen penataan organisasi, bukan digunakan sebagai alat politik untuk menyingkirkan calon tertentu dalam Muktamar PBNU.
Ketiga, massa mendesak panitia dan seluruh jajaran PBNU menerapkan aturan secara adil, terbuka, dan konsisten. Mereka juga meminta aturan tidak berlaku surut atau ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Keempat, mereka menuntut adanya penjelasan resmi serta ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan mengenai kelayakan pencalonannya ditetapkan.
Kelima, massa mengingatkan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik dinilai tidak boleh dibatasi melalui persoalan administratif.
Keenam, mereka mengajak para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar menjaga marwah jam’iyah dengan memastikan kontestasi berlangsung secara jujur dan bermartabat serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.
Ketujuh, massa menyerukan kepada seluruh nahdliyin, khususnya generasi muda NU, untuk mengawal jalannya muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.
Kericuhan tersebut membuat jalannya sidang pleno pemilihan ketua umum PBNU sempat mendapat perhatian peserta Muktamar.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai adanya pengondisian pemilihan ketua umum PBNU tersebut belum mendapat tanggapan dari Gus Ipul maupun Mohammad Nuh.