Soal Haji 2027: Kemenhaj Usul Biaya Rp 107 Juta, Buka Pendaftaran PPIH Kesehatan - Kumparan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi petugas haji 2027. Seleksi dibuka lebih awal untuk petugas haji bidang kesehatan.
"Sudah dibuka, sudah dibuka, sudah dua hari yang lalu petugas haji untuk kesehatan," kata Menhaj Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, seleksi petugas kesehatan haji ini dibuka lebih awal supaya waktu pengecekan kesehatan calon jemaah bisa dilakukan lebih panjang.
"Pasti karena memang Pemerintah Saudi timeline-nya maju dan kita juga ingin persiapan lebih awal supaya lebih longgar terutama terkait dengan persiapan kesehatan jemaah haji kita," jelasnya.
Di sisi lain, Irfan menambahkan, pihaknya tengah mengusulkan tambahan kuota petugas haji kepada pemerintah Arab Saudi. Ini masih menunggu persetujuan.
"Secara internasional sebetulnya ketetapan kuota petugas haji itu hanya 1 persen seluruh negara. Hanya saja selama ini pemerintah Saudi memberikan dispensasi khusus pada Indonesia untuk diberikan 2 persen. Tahun ini pun tetap masih di luar 1 persen, kita sedang minta, tinggal menunggu jawaban dari Arab Saudi. Kalau sudah ada kepastian berapa yang kita bisa siapkan dan akan segera kita siapkan," paparnya.
Biaya Bakal Naik
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf alias Gus Irfan, mengatakan biaya haji 2027 akan mengalami kenaikan. Ia menyebut, kenaikan tarif akan ada di angka 10 hingga 15 persen.
"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menyebut, kenaikan ini terjadi karena adanya sejumlah perubahan. Mulai dari harga BBM, harga komoditas di Saudi, hingga perubahan biaya layanan.
Namun demikian, kenaikan biaya ini akan dibarengi dengan peningkatan nilai manfaat.
"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.
"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kenaikan biaya ini juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan jemaah.
"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.
Pada Haji 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh calon jemaah rata-rata adalah Rp 54.193.806.
Usul Biaya Rp 107 Juta
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp 42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Gus Irfan dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 2027 ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Gus Irfan memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.
Terkait kebijakan di Arab Saudi, Gus Irfan menyampaikan Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Gus Irfan.
Rancangan usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.