MTCN bersama BPJPH

MTCN bersama BPJPH

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label “non-halal” rokok pada Rabu (16/9/26).

Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non halal. Sebuah isu yang berpotensi membuka celah hukum berbahaya bagi perlindungan masyarakat dari dampak buruk sebuah produk.

Berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah, yaitu:

1.Mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah)

2.Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (Q.s 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.s 2:195 & Q.s. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (Q.s.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun

3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok

4.Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sikap tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah oleh Nur Fajri Romadhon, perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram.

Roosita Meilani Dewi, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), memperkuatnya dengan data dan kajian dampak buruk akibat produk rokok di kalangan masyarakat bawah.

Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat (mengurangi konsumsi). Dan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk (dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga).

Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menambahkan dimensi ekonomi-sosial yang lebih dalam.

Baca Juga: Menambah Beban dengan Moratorium Cukai Rokok

Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menguraikan bagaimana eksternalitas negatif produksi rokok secara nyata menghantam kelompok menengah ke bawah, kelompok yang justru paling banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat adiktifnya.

“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan,” katanya. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya.

Naufal Yumna, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), menyuarakan penolakan tegas dari kalangan pelajar.

Sertifikasi halal rokok, menurutnya, berpotensi menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.

IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang dikenal Babe Haikal mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal.

“BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, Haikal menarik analogi antara produk non-halal seperti alkohol dengan rokok, keduanya dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai upaya perlindungan masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan Mukhaer Pakkanna menyerahkan Buku Drakula Ekonomi kepada Kepala BPJPH sebagai bagian dari khazanah keilmuan untuk dijadikan referensi penguatan seyogyanya produk rokok adalah produk non-halal.