Bentangkan Kertas 'Tolak Militer Masuk Kampus' di Depan Pangdam, Mahasiswa Baru UIN Makassar Terancam DO - AFU

Penulis: Radiatul Husna
JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membentangkan kertas bertuliskan “Tolak Militer Masuk Kampus” di Masjid Agung Sultan Alauddin, Kampus II, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (1/9/2026). Aksi berlangsung ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko dijadwalkan hadir sebagai pemateri Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Sekitar 10 hingga 15 mahasiswa baru disebut terlibat dalam aksi tersebut.
Mahasiswa menyampaikan penolakan karena menilai kampus merupakan ruang akademik yang harus bebas dari keterlibatan militer. Mereka mempertanyakan rencana Pangdam menjadi pemateri serta kehadiran personel TNI dalam pengamanan kegiatan PBAK. Pembentangan kertas itu kemudian dihentikan panitia dan petugas keamanan kampus.
Seusai aksi, mahasiswa yang diduga terlibat dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kampus. Ketua Panitia PBAK UIN Alauddin Makassar, Zulkarnain As, membenarkan mahasiswa tersebut kemungkinan diproses berdasarkan aturan yang berlaku di universitas. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk keputusan Drop Out (DO).
Sejumlah laporan juga menyebut muncul ancaman sanksi hingga DO ketika mahasiswa diminta menjelaskan pihak yang diduga mengarahkan aksi. Informasi tersebut belum disertai surat keputusan atau keterangan resmi dari rektorat. Karena itu, status ancaman DO terhadap mahasiswa baru tersebut masih berupa isu dan belum dapat disebut sebagai keputusan final kampus.
Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar 2025 memuat ketentuan mengenai kebebasan akademik dan hak mahasiswa menyampaikan gagasan, ide, serta aspirasi melalui lembaga kemahasiswaan resmi. Pada sisi lain, pedoman tersebut melarang penyampaian ide secara anarkis dan mencantumkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian status sebagai mahasiswa. Penerapan sanksi harus merujuk pada bentuk pelanggaran dan mekanisme yang diatur dalam peraturan universitas.
Dalam rangkaian PBAK, Pangdam XIV/Hasanuddin Bangun Nawoko menyampaikan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat. “Kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi semestinya dilakukan dengan cara yang baik, tanpa caci maki, ujaran kebencian, ataupun tindakan yang merendahkan institusi dan profesi tertentu,” ujar Bangun.
Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin menilai respons terhadap aksi mahasiswa baru semestinya mengedepankan dialog dan mekanisme akademik. Mereka memandang penolakan terhadap kehadiran militer di kampus merupakan isu yang dapat dibahas secara terbuka. Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas keterlibatan aparat, otonomi kampus, dan perlindungan kebebasan akademik.
Rektorat UIN Alauddin Makassar belum menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai dasar pemanggilan mahasiswa dan status sanksi yang akan diberikan. Kampus juga belum memastikan apakah ada mahasiswa yang benar-benar dikenai skorsing atau DO. Perkembangan perkara masih menunggu penjelasan resmi dari pihak universitas. (RHU)