Sosial Media
0
News
    Home Berita Featured MUI Jatim Sound Horeg Spesial

    MUI Banyuwangi Tegas soal Sound Horeg: Jangan Sampai Timbulkan Mudharat - Radar Banyuwangi

    5 min read

     

    HOREG: Salah satu tampilan sound horeg saat acara karnaval di wilayah Kecamatan Sempu belum lama ini. (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

    RADAR BANYUWANGI – MUI Banyuwangi menegaskan sound horeg bukan sesuatu yang haram secara mutlak, tetapi penggunaannya bisa berubah menjadi haram ketika berlebihan hingga menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Karena itu, aparat dan seluruh stakeholder diminta kembali menertibkan pagelaran sound horeg yang melampaui batas kesepakatan Forkopimda Banyuwangi.

    Seruan tersebut disampaikan di tengah fenomena sound horeg yang kian marak di Banyuwangi. Ketua Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Bidang Fatwa, KH Maksum Shobih, menyebut persoalan utama bukan terletak pada perangkat sound system, melainkan cara, tujuan, intensitas, serta dampak penggunaannya.

    Menurut Kiai Maksum, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan, kebaikan, dan ketertiban masyarakat melalui prinsip riayatul ummah. MUI juga menempatkan diri sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjaga nilai agama dan budaya.

    “Secara hukum asal, penggunaan teknologi audio digital memang diperbolehkan. Namun, statusnya bisa berubah menjadi haram apabila penggunaannya sudah melampaui batas kewajaran hingga menimbulkan kemudaratan bagi publik,” jelasnya kepada Radar Banyuwangi.

    Bukan Antiteknologi

    Kiai Maksum menegaskan, MUI Banyuwangi tidak sedang memusuhi perkembangan teknologi audio. Perangkat pengeras suara tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kegiatan positif dan dalam batas kewajaran.

    Dampak yang menjadi perhatian bukan hanya dentuman bass dengan frekuensi yang dapat membuat kaca rumah bergetar atau berpotensi mengganggu fasilitas di sekitar lokasi.

    Intensitas suara yang terlalu tinggi juga dinilai dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta ketenangan warga. Terlebih ketika pagelaran berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

    Persoalan lain muncul ketika kegiatan sound horeg disertai aktivitas yang dinilai bertentangan dengan syariat. MUI Banyuwangi, kata Kiai Maksum, masih menerima sejumlah laporan maupun aduan mengenai hal tersebut.

    Ribuan Ikan Mati Massal di Sungai Jagir Surabaya, Ecoton Temukan Kadar Fosfat Melonjak 6 Kali Lipat - Ngopi Bareng

    Di antaranya, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas, joget erotis, hingga sound system yang masih menyala ketika azan berkumandang.

    “Ini yang kami sayangkan. Pada dasarnya kami ingin SKB yang masih berlaku itu untuk kembali ditaati,” tegasnya.

    MUI Banyuwangi meminta penyelenggara tidak mengabaikan Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi tertanggal 24 Juli 2025.

    Permintaan Cold Chain Makin Kompleks, Begini Antisipasi Industri Pendinginan - Tribunnews.com

    Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam mengatur penggunaan sound system di tengah masyarakat. Terlebih, aduan terkait sound horeg dan permohonan fatwa disebut terus masuk ke MUI Jawa Timur maupun MUI Banyuwangi.

    Kondisi itu kemudian mendorong MUI bersama Forkopimda, tokoh agama, budayawan, serta paguyuban sound horeg duduk bersama. Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan mengenai pembatasan teknis penggunaan sound system.

    Kiai Maksum menekankan, MUI tidak melarang penggunaan sound system secara keseluruhan. Pengeras suara dengan intensitas yang wajar masih dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti hajatan, pengajian, selawat, maupun pentas seni.

    Syaratnya, penggunaan tersebut tidak disertai hal-hal yang mengarah pada maksiat dan tidak merampas hak masyarakat lain.

    “Penggunaan sound horeg diharapkan tidak mengabaikan hak warga lain atas ketenangan, kenyamanan, kesehatan, dan ketertiban,” pungkasnya.

    Dengan demikian, yang menjadi titik persoalan bukan sound system-nya, melainkan bagaimana perangkat tersebut digunakan dan sejauh mana dampaknya terhadap orang lain. MUI Banyuwangi pun mendorong seluruh pihak kembali mematuhi kesepakatan yang telah dibuat agar hiburan tidak berubah menjadi sumber keresahan masyarakat. (sas/sgt)

    Komentar
    Additional JS