Ansor Jatim Tuntut Bos Sound Horeg yang Bilang ‘Goblok’ Minta Maaf Langsung ke MUI Jatim - Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Bos sound horeg Aeromax, Setyo Budi Mularso, yang disorot karena mengeluarkan pernyataan tak pantas atas fatwa haram sound horeg kepada MUI Jatim, sudah meminta maaf di kantor MUI Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, PW GP Ansor Jawa Timur menganggap itu belum selesai dan menuntut Setyo agar meminta maaf secara langsung ke MUI Jatim di Surabaya.
Baca Juga
Permintaan maaf terutama harus disampaikan kepada KH Ma’ruf Khozin dari MUI Jatim, yang saat diskusi disiarkan langsung di tvOne, hadir. “Harus datang langsung ke MUI Jawa Timur dan meminta maaf ke para ulama,” kata Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur, Ahmad Zainuddin, kepada wartawan pada Kamis, 10 Agustus 2026.
Dia menjelaskan, perbedaan pandangan mengenai sound horeg maupun sikap MUI merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut semestinya disampaikan dengan cara yang santun dan tetap menjunjung tinggi adab. Kritik boleh keras, tetapi menghina dan mengumpat ulama bukanlah cara yang dapat dibenarkan.
Baca Juga
Zainuddin juga mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling merendahkan. Jawa Timur memiliki tradisi kuat dalam menghormati ulama dan menjaga persaudaraan. Karena itu, mari jaga lisan, junjung adab, hormati ulama, dan selesaikan setiap perbedaan melalui dialog yang bermartabat.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH Abd. Halim Soebahar menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Jatim soal sound horeg tersebut tidak asal-asalan. Ada proses kajian yang mendalam dilakukan, mulai dari pengamatan penggunaan sound horeg di lapangan beserta dampaknya, klarifikasi pihak terkait, dan kajian teks keagamaan.
Baca Juga
“MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama itu ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah,” kata Halim Soebahar kepada wartawan Islamic Center di Surabaya, Kamis, 10 September 2026.
Pembahasan soal sound horeg, lanjut dia, tidak hanya melibatkan ulama yang ahli di bidang hukum Islam, tapi juga pihak lain seperti ahli kesehatan, aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI. “Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” tandas Halim Soebahar.
Sejatinya, lanjut dia, MUI tidak mempermasalahkan hiburan di masyarakat selama masih berada dalam batas kewajaran. Namun, sound horeg rupanya berlebihan saat ditampilkan dan lebih besar negatifnya daripada hiburannya. “Vanyak yang justru sangat dirugikan,” katanya.
Karena itulah kemudian MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Halim Soebahar menjelaskan, status haram tersebut terutama berkaitan dengan besarnya mudarat yang ditimbulkan. Bahkan, ketika hiburan berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan manusia, prinsip menjaga jiwa dalam syariat Islam harus ditempatkan di atas kepentingan hiburan.
Menurut Halim, kemanfaatan sebuah hiburan tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pada saat yang sama dampak buruknya jauh lebih besar. Dia lantas merujuk salah satu dari tujuan syariah (maqasid syariah), yakni menjaga jiwa atau hifdzun nafs. “Menjaga jiwa itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam,” tegasnya.
Halim menerangkan, MUI hanya mengeluarkan fatwa, tapi soal pelaksanaannya di lapangan adalah kewenangan penegak hukum. “Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang disusun bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan sound system. Seharusnya, kata Halim, itu menjadi instrumen yang dapat ditindaklanjuti aparat di lapangan.