0
News
    Home Berita Featured Muktamar NU PBNU Rais Aam PBNU Spesial

    Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik - Kompas

    16 min read


    KOMPAS.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.

    KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026) pagi.

    Baca juga: [HOAKS] Said Aqil Siradj Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

    Kedua jabatan tersebut sama-sama berada di posisi penting dalam struktur kepemimpinan PBNU, tetapi memiliki fungsi yang berbeda yang membuat kepemimpinan PBNU tidak bertumpu pada satu jabatan saja.

    Dalam praktiknya, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki kewenangan serta tugas masing-masing yang saling melengkapi dalam menjalankan roda organisasi.

    Prabowo: Rakyat yang Paling Jauh dari Pusat Kehidupan Harus Menikmati Kualitas Hidup yang Baik

    Baca juga: Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi

    Apa Itu Rais Aam PBNU?

    Rais Aam merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama. Jabatan tersebut secara lengkap disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Dirangkum dari laman NU Online, Rais Aam mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas tertentu dalam struktur jam’iyah NU. Salah satu fungsi utamanya adalah menjadi kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

    Dalam menjalankan fungsi tersebut, keputusan yang dihasilkan secara kolektif dalam syuriyah bersifat mengikat dan harus ditaati.

    Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

    Karena itu, Posisi Rais Aam mempunyai kedudukan penting dalam menentukan arah kebijakan keagamaan dan organisasi NU.

    Apa Itu Ketua Umum PBNU?

    Ketua Umum PBNU merupakan pimpinan tertinggi dalam jajaran Tanfidziyah yang bertugas menjalankan roda organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat pusat.

    Posisi ini berperan memimpin, mengatur, dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.

    Baca juga: Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tanda Tangan Kontrak Jam'iyyah dan Pakta Integritas

    Ketua Umum juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar Tanfidziyah.

    Dalam menjalankan kepemimpinan organisasi, Ketua Umum bekerja bersama Rais Aam untuk memimpin sejumlah agenda penting PBNU.

    Perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

    Rais Aam berkaitan dengan struktur syuriyah yang beranggotakan para kiai besar NU. Posisi tersebut menjalankan fungsi kepemimpinan keagamaan dan pengawasan terhadap arah kebijakan organisasi.

    Baca juga: Nepal Butuh Rp 88 Triliun untuk Pulih dari Banjir Bandang, Buka Donasi dan Terima Bantuan Asing

    Sementara itu, Ketua Umum berada dalam struktur tanfidziyah. Struktur ini berfungsi sebagai pelaksana organisasi dengan jajaran pengurus yang menjalankan program dan keputusan organisasi.

    Dengan pembagian tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum bukanlah dua jabatan yang memiliki fungsi sama.

    Keduanya justru ditempatkan dalam struktur yang berbeda dan saling melengkapi dalam menjalankan organisasi NU.

    Baca juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok 1 September 2026, Ini Daftar Wilayahnya

    Sejarah Jabatan Rais Aam NU

    Jabatan kepemimpinan tertinggi dalam struktur NU mempunyai sejarah yang berkaitan dengan masa awal berdirinya organisasi. Nahdlatul Ulama lahir pada 16 Rajab 1344 yang bertepatan dengan 31 Januari 1926.

    Pada masa awal berdirinya NU, gelar yang digunakan untuk pemimpin tertinggi adalah Rais Akbar. Kedudukan tersebut diberikan kepada Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

    Namun, istilah Rais Akbar tidak lagi digunakan setelah KH Hasyim Asy’ari meninggal dunia. KH Wahab Chasbullah yang kemudian menggantikan Kiai Hasyim Asy’ari memilih menggunakan istilah Rais Aam.

    Baca juga: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik Mulai 1 September 2026

    Karena itu, dalam sejarah kepemimpinan NU, KH Hasyim Asy’ari tercatat sebagai Rais Akbar yang menjadi istilah awal bagi posisi tersebut.

    Setelah masa kepemimpinannya, istilah Rais Aam digunakan dan menjadi sebutan yang dipakai pada periode-periode berikutnya.

    Lima Wewenang Rais Aam PBNU

    Kewenangan dan tugas Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) hasil Muktamar ke-33 NU Jombang pada 2015.

    Baca juga: Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara DPO Korupsi Rp 20 Miliar Ditangkap di Timika

    Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, Rais Aam mempunyai lima wewenang yang tercantum dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.

    1. Mengendalikan Kebijakan Umum Organisasi

    Rais Aam mempunyai wewenang mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi. Wewenang tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU.

    2. Mewakili PBNU dalam Urusan Keagamaan

    Rais Aam berwenang mewakili PBNU, baik ke luar maupun ke dalam, untuk urusan keagamaan. Pelaksanaannya dapat berbentuk konsultasi, koordinasi, maupun penyampaian informasi.

    Baca juga: Prabowo Klaim Sudah Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan dalam 2 Tahun

    3. Bersama Ketua Umum Mengelola Harta Benda NU

    Rais Aam bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan, serta penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU.

    Kewenangan tersebut berlaku dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diputuskan oleh muktamar, baik untuk tindakan di dalam maupun di luar pengadilan.

    4. Menandatangani Keputusan Strategis

    Rais Aam bersama Ketua Umum mempunyai kewenangan menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU. Kewenangan ini menunjukkan adanya kerja bersama antara unsur syuriyah dan tanfidziyah dalam keputusan tertentu.

    Baca juga: WN Aljazair Berendam di Danau Sunter Jakut, Siangnya Dievakuasi Dinsos, Sorenya Nyebur Lagi

    5. Membatalkan Keputusan yang Bertentangan dengan AD dan ART

    Rais Aam bersama Ketua Umum juga mempunyai kewenangan membatalkan keputusan perangkat organisasi apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

    Tugas Rais Aam PBNU

    Selain mempunyai lima wewenang, Rais Aam juga memiliki empat tugas yang diatur dalam bab dan pasal yang sama dalam ART NU.

    1. Mengarahkan dan Mengawasi Keputusan Muktamar

    Rais Aam bertugas mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU. Fungsi tersebut menempatkan Rais Aam dalam posisi pengarah sekaligus pengawas jalannya keputusan organisasi.

    Baca juga: Pemilik Kolam Tuntut Ganti Rugi, Banyak Ikan Mati Usai Air Diambil Heli Padamkan Karhutla

    2. Memimpin dan Mengawasi Pengurus Besar Syuriyah

    Rais Aam bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.

    3. Memimpin Agenda Organisasi Bersama Ketua Umum

    Rais Aam bersama Ketua Umum bertugas memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, serta rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.

    4. Memimpin Rapat Syuriyah

    Rais Aam bertugas memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepemimpinan Rais Aam dalam struktur syuriyah PBNU.

    Baca juga: Ditemani John LBF, Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Kasus Rp 3,5 M

    Aturan Baru Kepemimpinan PBNU pada Jabatan Politik

    Selain menentukan pasangan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031, Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan keputusan strategis mengenai rangkap jabatan politik.

    Dilansir dari laman MUI, keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) malam.

    Muktamar ke-35 NU secara resmi menyepakati aturan baru dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik.

    Baca juga: Jhon LBF Setor Rp 3,5 M, Pelapor Ruben Onsu Siap Cabut Laporan

    Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin membahas secara mendalam dua opsi yang sebelumnya sempat mengemuka.

    Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan organisasi sekaligus mempertahankan independensi khitah Jam’iyyah.

    "Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin,” ujar Prof Niam usai melaporkan hasil sidang komisi dalam sidang pleno Muktamar, seperti dilansir dari MUI Digital.

    Baca juga: Viral Satu Rumah di Nepal Selamat dari Amukan Banjir, Ahli Jelaskan Sebabnya

    Rais Aam dan Ketum Tidak Boleh Merangkap Jabatan Politik

    Prof Niam menjelaskan aturan tersebut secara khusus berlaku bagi dua posisi tertinggi PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

    "Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum, kata dia, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik,"

    Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur kondisi ketika seorang Rais Aam atau Ketua Umum telah memegang jabatan politik. Aturan baru itu juga menutup peluang bagi keduanya untuk maju dalam kontestasi politik praktis selama masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi PBNU.

    Baca juga: Brigjen Hengki Haryadi yang Pernah Tangkap Hercules Kini Jadi Kapolda Papua Barat Daya

    Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

    "Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri."

    Jika kondisi tersebut terjadi, pimpinan yang bersangkutan harus menentukan pilihan antara mempertahankan posisi di PBNU atau mengikuti kontestasi politik.

    Baca juga: Kebakaran Semeru Capai 598 Hektar, BPBD Ungkap Penyebab Api Cepat Meluas

    “Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

    Jabatan Politik yang Dilarang Dirangkap

    Aturan baru tersebut mencakup berbagai jabatan politik, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Jabatan yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

    Larangan tersebut juga berlaku untuk posisi legislatif. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, maupun DPRD Kota.

    Baca juga: Saatnya Merajut Persatuan NU...

    Dengan aturan tersebut, dua posisi tertinggi dalam struktur PBNU diarahkan untuk tetap berfokus pada khidmah organisasi.

    Ketentuan tersebut menjadi bagian dari keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai tata kelola kepemimpinan organisasi.

    Bagaimana dengan Pengurus PBNU Lain?

    Pembatasan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak dikenai aturan yang sama.

    Baca juga: Ucapan Ultah Istri Gubernur Kalteng Disorot, Massa Bawa Spanduk "Hepi Besdey Ibu", Agustiar Buka Suara

    Prof Niam menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengurus lain tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam organisasi.

    Dengan demikian, larangan rangkap jabatan politik yang baru disepakati mempunyai cakupan khusus pada dua posisi pimpinan tertinggi PBNU.

    Sementara itu, untuk ketentuan mengenai keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut kemudian akan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Komentar
    Additional JS