Terus Langgar Aturan, Komisi Fatwa MUI Setuju Sound Horeg Ditiadakan - Republika
Komisi Fatwa MUI menilai penggunaan sound horeg perlu ditertibkan.
Rep: Muhyiddin
ANTARA FOTO/Irfan Anshori Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menilai penggunaan sound horeg perlu ditertibkan ketika penyelenggara terus melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun ulama. Jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, dia menyatakan setuju apabila penggunaan sound horeg ditiadakan.
Kiai Muiz mengatakan, penggunaan sound horeg pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari aturan mengenai batas kewajaran suara dan norma yang berlaku di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut antara lain telah dituangkan dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg.
Menurut dia, persoalan tidak semata-mata terletak pada keberadaan perangkat sound system, tetapi pada cara penggunaannya yang dapat mengganggu masyarakat. Intensitas suara yang melebihi batas wajar, misalnya, dinilai berpotensi menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sekitar.
"Jika terus melanggar ketentuan, saya setuju sound horeg ditiadakan," ujar Kiai Muiz kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, persoalan juga muncul ketika pertunjukan sound horeg di ruang publik disertai aksi joget erotis yang mempertontonkan aurat laki-laki maupun perempuan. Praktik semacam itu, menurut dia, bukan lagi sekadar persoalan hiburan, tetapi telah bersinggungan dengan ketentuan agama dan norma kesopanan.
"Dentuman musik di depan publik yang disertai joget erotis oleh laki dan wanita dengan aurat terbuka di muka umum, perbuatan tersebut termasuk eksploitasi aurat yang dilarang agama dan menyalahi norma kesopanan," ucapnya.
Halaman 2 / 2
Kiai Muiz menjelaskan, ketentuan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 mengenai larangan memutar musik yang diiringi joget laki-laki dan perempuan dengan membuka aurat di ruang publik sejalan dengan keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam fatwa tersebut, MUI antara lain mengharamkan penggambaran atau pertunjukan tingkah laku erotis yang dapat membangkitkan nafsu birahi, termasuk melalui suara maupun media elektronik. MUI juga melarang mempertontonkan aurat serta mengenakan pakaian transparan atau ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
"Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram," katanya.
Karena itu, jebolan Ponpes Sidogiri Pasuruan ini berharap ketentuan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan penegakan hukum terhadap penyelenggara sound horeg yang terbukti melanggar ketentuan.
"Pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum kepada penyelenggara sound horeg yang menyalahi aturan," ujarnya.
Di sisi lain, Kiai Muiz juga mengajak ulama dan masyarakat ikut berperan memberikan nasihat maupun teguran kepada penyelenggara sound horeg yang melanggar aturan hukum ataupun norma yang berlaku di masyarakat.
Berita Terkait
Komisi VIII: Fatwa MUI Jatim Soal Sound Horeg Tepat, Tidak Serta Merta Mengharamkan
Khazanah Indonesia - 13 jam yang lalu
MUI: Buku 'Islam ala Prabowo' Bukan Produk MUI
Khazanah Indonesia - 13 jam yang lalu
Mengapa Isu Makanan Mengandung Unsur Babi Sangat Sensitif bagi Muslim?
Khazanah Indonesia - 05 September 2026, 07:02
Anggota DPR Desak Pemerintah Berlakukan Larangan Sound Horeg Secara Nasional
Nasional News - 04 September 2026, 17:09
Konsumen Muslim Berhak Bertanya Status Kehalalan Restoran yang Dikunjunginya
Khazanah Indonesia - 04 September 2026, 15:19