Aturan Wajib Halal Indonesia Berlaku Pekan Depan, Jepang Siapkan Sosialisasi bagi Eksportir - Tribunnews
BPJPH menjelaskan aturan halal kepada eksportir Jepang. Produk nonhalal tetap wajib berlabel khusus, sementara pengawasan terus dilakukan
Tayang:
Tribunnews/Richard Susilo
WAJIB HALAL - Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang menggelar webinar daring bagi eksportir produk pertanian, kehutanan, perikanan, dan makanan pada 8 Oktober 2026, menyusul pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Produk nonhalal wajib mencantumkan label khusus, sementara BPJPH menyebut belum ada sanksi bagi produk yang sudah beredar (Richard Susilo)
Ringkasan Berita:
- BPJPH menjelaskan aturan sertifikasi halal Indonesia kepada sekitar 600 eksportir Jepang dalam webinar pada 8 Oktober 2026
- Produk nonhalal yang dikecualikan dari sertifikasi tetap wajib mencantumkan label khusus, seperti “CONTAINS PORK” atau “NON HALAL”.
- BPJPH menyebut belum ada sanksi bagi produk yang telanjur beredar tanpa sertifikat atau label, tetapi pengawasan tetap dilakukan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Produk nonhalal wajib mencantumkan label khusus; BPJPH menyebut belum ada sanksi untuk produk yang sudah beredar.
Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang pada 8 Oktober menggelar webinar daring bagi eksportir produk pertanian, kehutanan, perikanan, serta makanan asal Jepang.
“Kegiatan ini diselenggarakan menyusul pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dan diikuti sekitar 600 peserta,” ungkap sumber Tribunnews Jumat (9/10/2026).
Mulai 18 Oktober, kewajiban sertifikasi halal berlaku di Indonesia untuk produk-produk yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Dalam webinar itu, pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia memaparkan gambaran umum mengenai sistem dan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Baca juga: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus bagi UMK dan Produk Impor
Produk yang termasuk dalam cakupan kewajiban tersebut antara lain makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, obat-obatan, produk kesehatan, dan kosmetik.
Namun, pejabat tersebut menegaskan bahwa tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal.
Produk yang berasal dari alkohol serta produk yang menggunakan bahan nonhalal dari sumber seperti babi dan anjing dikecualikan dari kewajiban memperoleh sertifikasi halal.
Meski demikian, produk nonhalal yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi tetap harus mencantumkan label nonhalal pada kemasan, bagian produk, atau lokasi lain yang mudah terlihat dan diperiksa.
Pengecualian juga dapat berlaku terhadap fasilitas, peralatan, tempat penyimpanan, jalur distribusi, dan proses pengolahan yang bersentuhan dengan bahan atau produk nonhalal.
Terdapat dua jenis label nonhalal yang harus diperhatikan.
Produk yang mengandung unsur daging babi wajib mencantumkan tulisan “CONTAINS PORK”, disertai gambar atau simbol babi. Sementara itu, produk nonhalal lainnya wajib mencantumkan label “NON HALAL”.
Dalam pemaparannya, pejabat BPJPH juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal dapat dilakukan melalui lembaga sertifikasi maupun melalui mekanisme yang didasarkan pada pernyataan mandiri.
Menurut penjelasan tersebut, terdapat 237 lembaga sertifikasi di Indonesia.
Baca juga: Perempuan Brebes Jadi Pengemudi Taksi Berjilbab Pertama di Jepang, Rintis Bisnis Batik
BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah proses penetapan status halal dilakukan.
Pada sesi tanya jawab, peserta menanyakan konsekuensi bagi produk yang sudah beredar apabila dijual tanpa sertifikat halal atau label nonhalal yang diwajibkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan BPJPH menyatakan, “Untuk saat ini belum ada sanksi, tetapi pengawasan akan tetap dilakukan.”
Webinar ini menyoroti pentingnya pemahaman eksportir Jepang terhadap klasifikasi produk, kewajiban sertifikasi, serta ketentuan pelabelan nonhalal.
Bagi perusahaan Jepang yang mengekspor makanan dan produk terkait ke Indonesia, pemeriksaan status setiap produk dan penyesuaian label menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertanian12222.jpg)