Gus Ipul Beri "Deadline" PCNU Klarifikasi Dugaan Politik Uang Muktamar NU - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusufmemberikan waktu 7 hari kepada pengurus PCNU Sekadau dan PCNU Nias untuk melakukan tabayun dan klarifikasi ke PBNU terkait dugaan politik uang pada Muktamar NU.
"Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa PBNU mendukung upaya KPK dalam memberantas kasus korupsi, termasuk dugaan politik uang yang dilaporkan.
Namun, ia mengingatkan, kedua PCNU itu semestinya juga menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan politik uang untuk memperkuat pernyataan mereka, bukan sekadar opini.
BEGINU : Cerita Membuat Orang Belajar Tanpa Digurui
Baca juga: PCNU Nias Serahkan Rp 250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU
Gus Ipul mengatakan, aduan yang tidak menyerahkan bukti apapun justru dapat merusak nama baik dan marwah organisasi.
"Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi," kata dia.
Oleh sebab itu, Gus Ipul menyarankan PCNU cabang manapun untuk melaporkan terlebih dahulu kepada jajaran kepengurusan PBNU jika memang ada dugaan politik uang.
"Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup," kata Menteri Sosial itu.
Baca juga: PCNU Adukan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke KPK, Gus Ipul: Silakan Disertai Bukti
Dugaan politik uang Muktamar NU
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang diduga terkait dengan praktik politik menjelang Muktamar ke-35 NU.
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut keterkaitan uang tersebut dengan Muktamar.
Jika tidak terkait politik uang, maka uang tersebut akan dikembalikan.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.
KPK juga menerima aduan masyarakat (dumas) dari PBNU Kabupaten Sekadau soal praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
Namun, pengaduan tersebut tidak disertai penyerahan uang dari pelapor ke KPK.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Muktamar NU Sempat Memanas, Kubu Gus Yusuf Gelar Demo
