Sosial Media
0
News
    Home Berita Featured Halal Makanan Halal Spesial

    Makanan Halal Bukan Hanya Soal Bahan, Ada Proses Panjang yang Harus Diperhatikan - Viva

    5 min read


    Ilustrasi makanan halal

    VIVA – Ketika mendengar istilah makanan halal, sebagian orang mungkin langsung memikirkan bahan baku seperti daging, minyak, atau bumbu. Padahal, status halal sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan. Ada rangkaian proses panjang yang harus diperhatikan, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.

    Baca Juga

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dikutip VIVA Kamis, (08/10/2026), tentang Jaminan Produk Halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan tersebut mencakup bahan dan proses produk halal, termasuk lokasi, tempat, serta alat yang digunakan dalam kegiatan produksi.

    Bahan Menjadi Tahap Awal

    Baca Juga

    Bahan baku merupakan titik awal dalam memastikan kehalalan produk. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan tidak berasal dari unsur haram atau najis. Untuk produk olahan, perhatian juga perlu diberikan pada bahan tambahan, seperti gelatin, emulsifier, perisa, pewarna, enzim, dan bahan penolong lainnya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa kehalalan bahan perlu ditelusuri berdasarkan asal-usul dan proses pembuatannya. Gelatin, misalnya, dapat berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai ketentuan, tetapi juga bisa berasal dari sumber yang tidak memenuhi persyaratan halal.

    Baca Juga

    Karena itu, dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan, spesifikasi produk, serta informasi dari pemasok menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

    Proses Produksi Harus Terjaga

    Bahan halal dapat kehilangan statusnya apabila diproses menggunakan fasilitas yang tercemar najis atau bercampur dengan bahan haram. Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses produk halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya.

    Pelaku usaha juga harus memisahkan fasilitas produksi halal dari fasilitas yang digunakan untuk produk tidak halal. Pemisahan ini mencakup alat pengolahan, tempat penyimpanan, ruang pengemasan, hingga kendaraan pengangkut.

    Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis untuk menjaga konsistensi kehalalan. Prosedur tersebut biasanya mencakup penerimaan bahan, pemeriksaan dokumen, pengolahan, pencucian alat, pengemasan, dan penanganan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

    Penyimpanan dan Distribusi Tak Boleh Diabaikan

    Tahap setelah produksi juga memiliki peran penting. Produk halal harus disimpan di tempat yang bersih dan tidak berisiko tercampur dengan produk nonhalal. Pengangkutan pun perlu dilakukan dengan cara yang dapat menjaga integritas produk.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini membantu pelaku usaha memastikan bahwa kehalalan produk tetap terjaga secara berkelanjutan, bukan hanya saat proses sertifikasi berlangsung.

    Sertifikasi Memberi Kepastian

    Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan penetapan kehalalan produk. Dalam prosesnya, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara penetapan kehalalan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan MUI atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagi konsumen, sertifikat halal memberikan kepastian dan informasi yang lebih jelas. Masyarakat dapat memeriksa status halal produk melalui label halal Indonesia atau kanal resmi BPJPH.

    Bagi pelaku usaha, sertifikasi bukan sekadar kewajiban administratif. Proses tersebut mendorong perusahaan membangun tata kelola produksi yang lebih tertib, transparan, dan dapat ditelusuri.

    Kesadaran Konsumen Perlu Ditingkatkan

    Konsumen juga memiliki peran dalam ekosistem produk halal. Selain memeriksa label, masyarakat perlu memperhatikan nama produk, komposisi, produsen, serta masa berlaku sertifikat apabila informasi tersebut tersedia.

    Pada akhirnya, makanan halal bukan hanya soal bahan yang terlihat di dalam kemasan. Kehalalan mencakup seluruh rantai proses, dari hulu hingga sampai ke tangan konsumen. Dengan pengawasan yang konsisten, sertifikasi yang kredibel, dan kesadaran masyarakat, jaminan produk halal dapat memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap industri makanan di Indonesia.

    Logo halal

    Wajib Halal Berlaku 18 Oktober Tanpa Penundaan, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pemerintah menyiapkan berbagai ketentuan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan baik dan memudahkan pelaku usaha.

    img_title

    VIVA.co.id

    9 Oktober 2026

    Komentar
    Additional JS