Sosial Media
0
News
    Home Berita Featured Halal Spesial

    Produk Halal Tak Hanya Soal Makanan, Ada yang Terbaru untuk Kehidupan Sehari-hari - Viva

    3 min read


    Ilustrasi pengiriman paket belanja online

    Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

    Jakarta, VIVA – Istilah halal selama ini memang paling sering dikaitkan dengan makanan dan minuman. Namun, cakupan jaminan produk halal di Indonesia sebenarnya jauh lebih luas. Bahkan, perhatian terhadap kehalalan kini merambah aktivitas yang mungkin tidak langsung terpikir oleh konsumen, salah satunya jasa penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman atau distribusi barang.

    Baca Juga

    Perkembangan ini menjadi semakin relevan menjelang implementasi tahapan Wajib Halal Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dikutip VIVA Kamis, (08/10/2026), menyebut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 akan mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta berbagai barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga, sandang, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

    Pengiriman Barang Ikut Jadi Perhatian

    Baca Juga

    Salah satu hal menarik dalam ekosistem jaminan produk halal adalah adanya ketentuan mengenai jasa pendistribusian. BPJPH menjelaskan bahwa jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian termasuk dalam kelompok jasa logistik yang dapat dikenai kewajiban sertifikasi halal.

    Namun, ada hal penting yang perlu digarisbawahi. Bukan berarti setiap truk atau kendaraan pengiriman harus memiliki sertifikat halal. BPJPH secara khusus telah meluruskan informasi tersebut. Yang menjadi objek sertifikasi adalah jasa logistiknya, dan kewajiban tersebut dalam ketentuan yang dijelaskan BPJPH berlaku untuk jasa logistik yang digunakan dalam penanganan makanan, minuman, obat, dan kosmetik.

    Baca Juga

    Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayangkan adanya stiker halal pada setiap kendaraan ekspedisi. Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan logistik menjaga produk selama berada dalam rantai distribusi.

    Dari Gudang hingga Sampai Rumah

    Dalam proses pengiriman, ada sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kontaminasi. BPJPH menyebut aktivitas kritis antara lain penerimaan barang di gudang, penyimpanan, pengambilan barang, packing atau repacking, persiapan pengiriman, hingga delivery.

    Prinsip utamanya adalah ketertelusuran atau traceability. Produk harus dapat ditelusuri sejak proses produksi sampai diterima konsumen. Sarana transportasi dan fasilitas logistik juga harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sehingga potensi kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal dapat dicegah.

    Halaman Selanjutnya

    Artinya, ketika sebuah produk halal masuk ke gudang atau dikirim menggunakan layanan logistik, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemisahan, kebersihan, serta prosedur penanganan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas produk.

    Komentar
    Additional JS