Pemerintah dan MUI Sepakat Wajib Halal Berjalan Per Oktober 2026, Simak Ketentuannya - Viva

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tingkat pusat, menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Baca Juga
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Wajib Halal tetap pada 18 Oktober 2026.
Namun, implementasinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan berbagai unsur, khususnya para pelaku usaha.
Baca Juga
“Jadi kita memang akan menjalankan, kita sudah putuskan bersama tetap tanggal 18 Oktober, tapi memang disesuaikan dengan kesiapan berbagai unsur tadi ya, kesiapan pelaku usaha, jadi ada tahapan-tahapan,” kata Dradjad dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, salah satu hal krusial dalam pelaksanaan Wajib Halal adalah penyelesaian sejumlah peraturan teknis, yang perlu diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga
“Yang krusial nanti, ada beberapa peraturan teknis yang harus diteken oleh BPJPH, Peraturan badan. Kemudian setelah itu, ketika peraturan dilaksanakan juga harus dipastikan bahwa pelaksanaannya berjalan mulus, bagus,” ujarnya.
Dradjad menambahkan, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan baru membutuhkan proses evaluasi dan penyempurnaan. Karena itu, pelaksanaan Wajib Halal akan terus diperbaiki, agar manfaat sertifikasi halal dapat dimaksimalkan sekaligus meminimalkan berbagai dampak yang mungkin muncul.
“Karena pasti sesuatu hal yang baru pasti akan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, supaya nanti kalau mulus artinya potensi yang terdapat di dalam sertifikasi halal itu bisa kita maksimalkan, kemudian ekses-ekses yang mungkin timbul itu bisa kita minimalkan. Jadi, insyaallah tetap kita jalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi Wajib Halal mendapatkan dukungan dari MUI. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi dunia usaha, dan prinsip kemajemukan masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Dewan Ekonomi Nasional, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta menteri-menteri terkait, akan mendapat dukungan penuh dari MUI untuk menjalankan Wajib Halal Oktober.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dengan dispensasi tertentu, dengan penundaan tertentu,” kata Haikal.
Dia menjelaskan, pemerintah memahami masih adanya perusahaan atau pelaku usaha tertentu yang belum siap memenuhi ketentuan halal. Untuk itu, akan terdapat mekanisme penundaan bagi pihak-pihak yang memang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri.
“Beberapa perusahaan yang belum siap, tentu kita menyadari bahwa bangsa kita majemuk, toleransi kita kedepankan,” ujarnya.
Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI), Pengurus Pusat Ikatan Da'i Indonesia (PP IKADI), PP Wanita Islam, Rabithah Alawiyah, Muslimat Darud Da'wah wal Irsyad (DDI), dan Ikatan Pesantren Indonesia (IPI).
Lalu ada pula Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (PP Mushida), Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI), dan Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (DPP Wanita PUI).
![]()
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober Tanpa Penundaan, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pemerintah menyiapkan berbagai ketentuan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan baik dan memudahkan pelaku usaha.

VIVA.co.id
9 Oktober 2026