Sosial Media
0
News
    Home Featured Halal Spesial

    Wajib Halal Berlaku 18 Oktober Tanpa Penundaan, Pemerintah Siapkan Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor - Viva

    5 min read

     


    Logo halal

    Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:24 WIB

    Jakarta, VIVA – Implementasi Wajib Halal dipastikan akan berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa ada penundaan. 

    Baca Juga

    Pemerintah saat ini sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

    Ketentuan khusus itu dimaksudkan agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan baik.

    Selain itu juga agar tetap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha ketika kabijakan tersebut dijalankan.

    Baca Juga

    “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, Jumat (9/10/2026).

    "Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

    Photo :

    • BPJPH

    Ia menegaskan, penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan sebuah larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

    Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

    Babe Haikal juga menegaskan, tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. 

    Selain itu, dia juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.

    Modus itu dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

    Oleh karena itu, informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui website BPJPH.

    Pemerintah dan MUI sepakat jalankan Wajib Halal

    Pemerintah dan MUI Sepakat Wajib Halal Berjalan Per Oktober 2026, Simak Ketentuannya

    Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam tingkat pusat, menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober

    img_title

    VIVA.co.id

    8 Oktober 2026

    Komentar
    Additional JS