Hikmah Larangan Menikahi Ipar dalam Islam - nu online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Hikmah Larangan Menikahi Ipar dalam Islam - nu online

Share This
Responsive Ads Here

 

Hikmah Larangan Menikahi Ipar dalam Islam

Setiap syariat yang ada dalam Islam memiliki hikmah tersendiri yang penting untuk kita ketahui bersama. Tidak hanya syariat berupa kewajiban-kewajiban dan anjuran saja, namun hal-hal yang diharamkan dan dimakruhkan juga terdapat hikmah di dalamnya. Keutamaan dari mengetahui hikmah tersebut tidak lain selain agar kita lebih yakin dalam menjalankan semua syariat yang ada dalam Islam.
 

Salah satu syariat yang melarang kaum muslimin adalah menikahi ipar atau saudari perempuan istri dalam Islam. Islam tidak membolehkan seorang suami menikahi saudari istri, baik pelaksanaan akad dilakukan secara bersamaan, ataupun dengan cara bergiliran. Larangan ini sebagaimana sudah tertulis dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
 

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَحِيماً
 

Artinya, “Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’: 23).
 

Ayat di atas tentu tidak semata mengharamkan menikahi ipar begitu saja, tanpa alasan atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Sebab, sebagaimana penjelasan awal, setiap syariat yang ada dalam Islam pasti memiliki kandungan yang tidak kita ketahui. 
 

Hikmah Keharaman Menikahi Ipar

Perlu diketahui bahwa sebab diharamkannya menikahi ipar adalah karena ia berstatus mahram bagi suami saudarinya. Hanya saja, mahram dalam konteks ini hanyalah mahram yang memiliki batas waktu (mahram muaqqat). Artinya, selama pernikahan saudarinya masih ada, maka ia tetap berstatus sebagai mahram. Namun, jika terjadi perpisahan, baik karena sang istri meninggal atau karena talak, maka ipar tidak lagi berstatus mahram, sehingga boleh sang suami untuk menikahinya.
 

Adapun hikmah di balik adanya syariat ini adalah sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya, yaitu akan menjadi jalan untuk memutus silaturrahim antara keluarga. Orang yang menikahi iparnya sendiri, akan menjadi penyebab tidak harmonisnya suatu keluarga. Karena itu, Islam melarang menikahi ipar bertujuan agar silaturrahim dengan keluarga tetap terjaga. Nabi bersabda:
 

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تنكحَ الْمَرْأَةُ عَلىَ قَرَابَتِهَا مخَافَةَ الْقَطِيْعَةِ
 

Artinya, “Rasulullah saw melarang untuk menikahi wanita beserta kerabatnya, karena khawatir putusnya silaturrahim.” (HR Abu Dawud).
 

Dalam riwayat lain yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah juga bersabda:
 

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُزَوِّجَ الْمَرْأَةُ عَلىَ الْعَمَةِ وَالْخَالَةِ، قال: إِنَّكُنَّ إِذَا فَعَلْتُنَّ ذَلِكَ قَطَعْتُنَّ أَرْحَامَكُنَّ
 

Artinya, “Rasulullah saw melarang untuk menikahi wanita beserta bibinya (yang berasal dari bapaknya) dan bibi (yang berasal dari ibunya). Sungguh jika kalian melakukan hal itu, maka kalian telah memtus tali kekerabatan kalian.” (HR Ibnu Hibban).
 

Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah dilarangnya menikahi ipar karena terdapat dua alasan, yaitu:

  1. akan menimbulkan permusuhan dalam keluarga; dan
  2. akan menjadi penyebab putusnya silaturrahim.


As-Syirazi mengatakan:
 

وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أُخْتَيْنِ فِي النِّكَاحِ، لِاَنَّ الْجَمْعَ بَيْنَهُمَا يُؤَدِّي إِلىَ الْعَدَاوَةِ وَقَطْعِ الرَّحمِ
 

Artinya, “Dan haram bagi seseorang mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam pernikahan, karena mengumpulkan keduanya bisa menjadi penyebab permusuhan dan putusnya silaturrahim.” (Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, tt], juz II, halaman 43).
 

Dengan demikian, larangan ini tentu untuk mengingatkan kembali bahwa pernikahan seyogyanya untuk membangun keluarga yang harmonis, keluarga yang bahagia, tentram, damai, tidak terjadi permusuhan antar keluarga dan untuk menjalin hubungan silaturrahim agar menjadi lebih erat dan lebih dekat. Karena itu, syariat tidak membolehkan adanya pernikahan dengan ipar, agar tujuan-tujuan utama dalam pernikahan tidak rusak.
 

Tidak hanya itu tentunya, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan keluarga serta mencegah terjadinya konflik dan ketegangan. Oleh sebab itu, Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas pernikahan yang telah diatur dengan sangat jelas untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma dan moral.
 

Inilah alasan utama menurut Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarafuddin An-Nawawi (wafat 676 H), kenapa Islam tidak memperbolehkan menikahi ipar selama pernikahan dengan saudarinya belum terjadi perpisahan. Sebab andaikan diperbolehkan, maka akan terjadi saling iri dan benci antar sesama saudara, hingga kemudian akan menjadi penyebab putusnya silaturrahim antar keluarga. Dalam kitabnya ia mengatakan:
 

فَلَوْ جَوَّزْنَا الْجَمْعَ بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ لَاَدَى ذَلِكَ إِلىَ تَبَاغُضِهِمَا وَتَحَاسُدِهِمَا فَيَكُوْنُ فِي ذَلِكَ قَطْعَ الرَّحمِ بَيْنَهُمَا
 

Artinya, “Maka andaikan kami perbolehkan mengumpulkan dua wanita bersaudara (dalam sebuah pernikahan), maka hal itu akan menimbulkan permusuhan dan saling iri antar keduanya, sehingga akan menjadi penyebab putusnya silaturrahim antar keduanya.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz XVI, halaman 226).
 

Karena itu, Islam tidak membolehkan menikahi ipar selama akad nikah bersama istrinya belum terputus, tujuannya karena untuk menjaga kerukunan, keharmonisan dan hubungan yang erat antar keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga sang istri. Sehingga, dengan cara inilah sakinah mawaddah wa rahmah akan tercipta dalam sebuah rumah tangga. Wallahu a’lam.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages