Kajian Hadits: Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal dan Tiga Hari Setiap Bulan yang Harus Anda Ketahui

Anjuran puasa enam hari pada bulan Syawal sering kali terdengar di berbagai mimbar agama. Disebut-sebut, keutamaannya melengkapi pahala puasa satu tahun. Selain itu, ada puasa sunnah lainnya yang memiliki keutamaan yang setara dengan puasa enam hari syawal. Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.
Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari ra, Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: "Barang siapa berpuasa ramadhan, kemudia mengikutkannya enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa satu tahun."
Imam An-Nawawi menegaskan, hadits ini merupakan dalil yang jelas bagi mazhab Syafi'i, Ahmad, Dawud dan orang-orang yang sependapat dengan mereka dalam anjuran puasa enam hari bulan Syawal. Teknis pelaksanaannya, dapat dijalani persis setelah Idul Fitri secara berurutan atau memisahkannya pada awal, tengah, dan akhir syawal. (Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Hajjaj, [Oman, Baitul Afkar Ad-Dauliyah: 2000], halaman 723).
Mayoritas ulama merasionalisasi keutamaan pahala puasa satu tahun berdasarkan lahiriah ayat ke-160 dari surat Al-An'am. Allah swt berfirman:
مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاۖ
Artinya: "Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya."
Menurut Imam Al-Qurthubi, kebaikan yang dimaksud adalah keimanan. Artinya, siapapun yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, maka ketika dia beramal kebaikan di dunia, dia akan mendapatkan 10 kali lipat pahala kebaikan tersebut. Sehingga hitung-hitungannya, ketika seseorang berpuasa satu bulan Ramadhan setara dengan berpuasa 10 bulan dan berpuasa Syawal sebanyak enam hari setara dengan dua bulan berpuasa. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Beirut, Muassasatur Risalah: 2006], jilid IX, halaman 136).
Bagi seorang Muslim yang memiliki kebiasaan berpuasa sunnah, ada alternatif lain dari berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Namun diyakini memiliki keutamaan sama setara dengannya berdasarkan ayat di atas. Yaitu berpuasa sunah tiga hari pada setiap bulan. Pemilihan harinya tidak ditentukan. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari Mu'adzah al-Adawiyah:
أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلُّ شَهْرِ ثَلاثَةَ أيَّامِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقُلْتُ لَهَا: مِنْ أيِ أَيَّامِ الشهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُّبَالِي مِنْ أيِّ أيَّامٍ الشَّهْرِ يَصُومُ
Artinya: "Bahwa Mu'adzah al-Adawiyah pernah bertanya kepada Aisyah istri Nabi Muhammad saw: "Apakah Nabi Muhammad saw berpuasa tiga hari pada setiap bulan?". Kemudian Aisyah menjawab: "Iya". Kemudian aku bertanya lagi: "Pada hari apa nabi berpuasa setiap bulan?" Kemudian Aisyah menjawab: "Nabi tidak perduli pada hari apa berpuasa pada setiap bulannya"."
Menurut An-Nawawi, meskipun hadits ini bersifat umum, yang dimaksud dengan anjuran puasa tiga hari setiap bulan adalah pada pertengahan bulan. Ini bertepatan dengan anjuran puasa Ayyamul Bidh atau hari yang malam sebelumnya bulan tampak terang. Tepatnya pada tanggal 13, 14, dan 15. (An-Nawawi, halaman 720).
Hal serupa juga disimpulkan oleh Imam Al-Bukhari dalam meletakkan anjuran puasa tiga hari setiap bulan pada bab puasa Ayyamul Bidh. Al-Bukhari menghadirkan hadits berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الصُّحَى وَأَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Kekasihku (Nabi Muhammad) saw berwasiat kepadaku dengan tiga hal. Antara lain: Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat dhuha dan berwitir sebelum tidur"."
Dalam menjelaskan hadits di atas, Ibnu Hajar Al-'Asqalani berpendapat, Al-Bukhari memiliki kebiasan memberikan isyarat terhadap sebuah hadits dengan berbagai jalur. Dalam kasus hadits di atas, ternyata ditemukan hadits serupa yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang lain. Seperti Imam Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Hibban, dari jalur Musa bin Thalhah dari Abu Hurairah ra.
Kisahnya, suatu saat datanglah seorang A'rabi dengan membawa kelinci yang telah dia panggang. Kemudian Nabi menyuruh memakannya. Namun dia tidak memakannya. Lantas nabi bertanya: "Apa yang menghalangimu untuk memakannya?". Dia menjawab: "Saya berpuasa tiga hari setiap bulan". Lalu Nabi menegaskan: "Jika kamu berpuasa, maka berpuasalah bidh." (Fathul Bari, [Beirut, Darur Risalah Al-'Alamiyah: 2013], juz VI, halaman 496).
Langkah para ahli hadits dalam memberikan taqyid atau batasan pada hadits yang redaksinya muthlaq atau tidak terbatas, tidak lain memiliki tujuan agar anjuran puasa tiga hari setiap bulan dapat diterapkan oleh umat Islam secara menyeluruh. Seandainya hadits di atas tidak diberi batasan, maka jangan-jangan kesunahan puasa tiga hari tersebut hanya berlaku untuk Abu Hurairah saja.
Berbeda dengan para ahli hadits di atas, Al-Baihaqi justru menawarkan teknis pelaksanaan puasa tiga hari dalam setiap bulan selain Ayyamul Bidh di atas. Seperti berpuasa pada hari Senin, Kamis dan Kamis berikutnya. Al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Said bin Sulaiman dari Syarik, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْاِثْنَيْنِ مِنْ أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْخَمِيْسَ الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ الْخَمِيْسَ الَّذِيْ يَلِیْهِ
Artinya: "Nabi Muhammad saw berpuasa pada setiap bulannya sebanyak tiga hari. Yaitu hari senin pada awal bulan dan kamis setelahnya. Kemudian hari kamis berikutnya."
Pada teknis yang lain, Al-Baihaqi menghadirkan hadits yang menceritakan bahwa Nabi saw memulai puasa tiga hari pada setiap bulan pada hari Kamis, Senin dan Kamis berikutnya. Atau dua hari Senin berikutnya. Al-Baihaqi meriwayatkan ini dari jalur Ibnu Umar ra, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ مِنَ الشَّهْرِ الْخَمِيْسَ ثُمَّ الْاِثْنَيْنِ الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ الْخَمِيْسَ أَوِ الْاِثْنَيْنِ الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ الْاِثْنَيْنِ يَصُوْمُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
Artinya: "Nabi Muhammad saw berpuasa pada setiap bulan. Pada hari Kamis, Senin dan Kamis; atau (setelah Kamis berpuasa pada) hari Senin berikutnya, kemudian Senin berikutnya. Ia berpuasa tiga hari." (Syu'abul Iman, [Beirut, Darul Kutub Al-I'lmiyah: 2000], jilid III, halaman 389).
Akhirnya dapat disimpulkan, puasa enam hari Syawal dan tiga hari setiap bulan memang memiliki keutamaan besar. Yakni mendapatkan pahala puasa satu tahun. Perbedaan waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan merupakan peluang untuk tetap mendapatkan keutamaan tersebut seandainya sedang berhalangan puasa pada waktu yang lain. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhammad Tantowi, Koordinator Ma'had MTsN 1 Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar