Khutbah Jumat: Jauhi Judi Online sebelum Penyesalan Datang

Salah satu bentuk permainan jebakan yang seringkali menipu anak muda zaman sekarang adalah adanya judi online. Ia merupakan permainan jebakan yang perlahan menggerogoti akal sehat, merusak tatanan hidup, dan menumpulkan nurani manusia. Banyak yang terjerat karena tergiur harapan palsu akan kekayaan instan, padahal ujungnya hanyalah kehancuran dan kehancuran.
Naskah khutbah Jumat berikut ini dengan judul, “Khutbah Jumat: Jauhi Judi Online sebelum Penyesalan Datang.” Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِى الْفَضْلِ الْجَسِيْمِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ الْكَرِيْمِ، فَإِنِّي أُوْصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ الْحَكِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Puji syukur alhamdulillahi rabbil alamin, mari senantiasa kita panjatkan dengan lisan yang tulus dan diwujudkan dalam amal perbuatan sehari-hari, atas segala limpahan nikmat dan karunia yang Allah swt berikan kepada kita semua, dan terus mengalir tanpa henti meski seringkali kita lalai dalam mensyukurinya. Bahkan, di tengah derasnya ujian zaman dan fitnah dunia digital, kita masih diberi kesempatan untuk terus menikmati nikmat-nikmat dan anugerah-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, Allahumma shalli wa sallim ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Teladan sempurna yang membimbing umat dari kegelapan menuju cahaya. Semoga kita yang hadir di tempat ini termasuk golongan yang senantiasa mengikuti jejak langkahnya, mencintainya, dan kelak berhak memperoleh syafaatnya di hari kiamat. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Selanjutnya, sudah menjadi kewajiban kami untuk senantiasa mengingatkan kepada para jamaah shalat Jumat agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ketakwaan itu diwujudkan dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala bentuk larangan, termasuk menjauhi perbuatan yang merusak jiwa dan mengikis moral seperti judi, terutama dalam bentuknya yang kini marak di dunia digital, yaitu judi online.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Judi merupakan salah satu perbuatan yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, bahkan tercatat dalam berbagai sejarah umat manusia sebagai kebiasaan buruk yang merusak moral dan menghancurkan kehidupan. Dahulu, praktik judi dilakukan secara langsung, seperti melalui permainan dadu, taruhan balap, atau undian nasib yang dilakukan di tempat-tempat tertentu.
Namun kini, kita bisa menyaksikan bahwa dengan kemajuan teknologi, praktik tersebut tidak hanya berbentuk fisik semata, tetapi juga bisa dilakukan secara online, seperti melalui aplikasi, situs web, hingga media sosial, sehingga dapat menjadikannya lebih tersembunyi, namun jauh lebih berbahaya karena bisa diakses kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja, termasuk generasi muda.
Kendati demikian, meskipun bentuknya semakin canggih dan tersamar, hakikat judi tetaplah sama, yaitu sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan setan, kita semua diperintahkan untuk menjauhi praktik tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah swt telah memperingatkan dengan sangat tegas perihal hukumnya, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah; [5]: 90).
Ayat di atas menjadi dalil perihal keharaman judi dalam Islam, baik yang dilakukan secara langsung maupun dalam bentuk modern seperti judi online. Allah SWT menyebut judi sebagai perbuatan keji dan termasuk dalam perbuatan setan, sehingga wajib untuk kita jauhi bersama. Maka, siapa pun yang masih terlibat dalam praktik perjudian; apa pun bentuk dan mediumnya, berarti telah mengikuti langkah-langkah setan dan menjauh dari jalan keberuntungan yang dijanjikan oleh Allah.
Salah satu sebab utama diharamkannya judi adalah karena adanya unsur ketidakpastian dan spekulasi yang dapat merusak. Setiap pelakunya berada dalam posisi yang tidak menentu: apakah ia akan menang dan mendapatkan keuntungan, atau justru kalah dan menanggung kerugian. Inilah yang menjadikan judi sebagai perbuatan zalim, karena harta berpindah tangan tanpa sebab yang halal dan tanpa usaha yang benar. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Thahir dalam kitab Is’adur Rafiq, jilid II, halaman 102:
وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَم، أَوْ يَغْلِبَهُ فَيَغْرَمَ
Artinya, “Dan sebab keharamannya adalah karena masing-masing dari keduanya berada dalam kondisi tidak pasti antara mengalahkan lawannya kemudian mendapatkan keuntungan, atau dikalahkan oleh lawannya kemudian menanggung kerugian.”
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Selain merupakan perbuatan setan yang seharusnya kita jauhi, judi juga bisa menjadi permusuhan antar sesama, lupa kepada Allah, dan lalai dalam beribadah. Sebab, praktik perjudian seringkali memicu konflik, perselisihan dan permusuhan di antara individu atau kelompok yang terlibat.
Hal ini disebabkan oleh sifat persaingan, ketidakadilan, dan ketegangan yang sering muncul dalam lingkungan di mana judi terjadi. Dan judi ini merupakan salah satu upaya setan untuk menciptakan permusuhan antar manusia.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya, “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Ma’idah, [5]: 91).
Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama jauhi segala bentuk praktik perjudian yang jelas diharamkan dalam Islam. Khususnya di zaman seperti sekarang, perjudian tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi juga merajalela dalam bentuk digital seperti judi online. Semuanya sangat mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Akibatnya, judi tidak hanya merusak akhlak dan keimanan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga serta menjerumuskan pelakunya dalam kesengsaraan dunia dan akhirat.
Demikian adanya khutbah Jumat ini, perihal pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online yang semakin marak dan membahayakan. Semoga khutbah ini membawa keberkahan, menumbuhkan kesadaran, serta menguatkan langkah kita untuk senantiasa berada di jalan yang diridhai Allah swt. Amin ya Rabbal alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ جَمِيْعَ أَعْمَالِنَا إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَمَا أَمَرَ. أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، اِلَهٌ لَمْ يَزَلْ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيْلًا. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَحَبِيْبُهُ وَخَلِيْلُهُ، أَكْرَمُ الْأَوَّلِيْنَ وَالْأَخِرِيْنَ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ كَانَ لَهُمْ مِنَ التَّابِعِيْنَ، صَلَاةً دَائِمَةً بِدَوَامِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِيْنَ
أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَذَرُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. وَحَافِظُوْا عَلَى الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ وَالصَّوْمِ وَجَمِيْعِ الْمَأْمُوْرَاتِ وَالْوَاجِبَاتِ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ بِنَفْسِهِ. وَثَنَى بِمَلَائِكَةِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ. إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِيْ العَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وِالْأَمْوَاتِ. اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَةً، اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
عِبَادَ اللهِ، اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, dan Awardee Beasiswa non-Degree Kemenag-LPDP Program Karya Turots Ilmiah di Maroko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar