5 Larangan Jemaah Haji Selama di Makkah

-
Jemaah Indonesia yang melangsungkan haji tahun ini sebaiknya memperhatikan aturan yang ditetapkan di Arab Saudi, khususnya di Makkah. Kementerian Agama membagikan sejumlah larangan di Makkah demi kenyamanan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.
Selain itu, Kemenag RI juga membagikan sejumlah rangkaian aktivitas ibadah yang dilakukan di Makkah dan beberapa imbauan. Selama perjalanan ke Makkah, jemaah sangat dianjurkan membaca talbiyah, sholawat, doa, dan zikir.
Sebaiknya jemaah menghindari perbuatan yang berakibat terjadinya pelanggaran larangan ihram. Saat memasuki Makkah, hendaknya jemaah berdoa setibanya di gerbang kota Makkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, jemaah dapat memasuki Makkah dengan hati khusyuk, anggota tubuh tenang, tetap membaca talbiyah dan berdoa sepenuh hati.
Selengkapnya, berikut larangan di Makkah bagi jemaah haji yang dilansir dari buku Infografis Tuntunan Manasik Haji & Umrah 2025 terbitan Kemenag RI.
5 Larangan Selama di Makkah bagi Jemaah Haji
- Menjemur pakaian di lorong-lorong hotel
- Menerima tamu dalam kamar
- Merokok di dekat Masjidil Haram, dalam kamar, lorong kamar dan tangga darurat
- Membuang puntung rokok sembarangan
- Memasak di dalam kamar
Anjuran dan Imbauan di Makkah bagi Jemaah Haji
- Menghafal nomor dan warna stiker bus shalawat serta nama terminal
- Memperbanyak ibadah, zikir, berdoa, beramal saleh
- Melaksanakan tawaf dan sa'i umrah secara beregu
- Mewaspadai bahaya kecelakaan di hotel maupun di luar hotel
- Tidak memaksakan diri untuk ziarah atau umrah sunnah
- Tidak memaksakan diri salat di Masjidil Haram setiap waktu salat apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan
- Tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad dengan cara berdesak-desakan, apalagi sampai harus membayar
Larangan Haji setelah Ihram
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah oleh Gus Arifin, berikut larangan ketika haji setelah berihram secara garis besar.
- Larangan memakai kain berjahit
- Larangan berhias termasuk menggunakan wewangian, memotong bulu, memotong kuku dan hal lainnya yang berkaitan dengan memperindah tubuh
- Larangan memakai minyak wangi termasuk minyak untuk rambut, kepala, jenggot dan anggota badan lainnya
- Larangan mencabut bulu badan dan memotong kuku
- Larangan yang berkaitan dengan pernikahan, seperti akad pernikahan, berhubungan suami istri, dan meminang
- Larangan yang berkaitan dengan berburu atau membunuh binatang buruan
(aeb/kri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar