Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa ke Saudi di Musim Haji - Tirto - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa ke Saudi di Musim Haji - Tirto

Share This
Responsive Ads Here

  

Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa ke Saudi di Musim Haji

visa--2_01_ratio-16x9

tirto.id - Memasuki musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan ketat terkait visa untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.

Salah satu langkah yang diambil ialah mengeluarkan daftar negara yang sementara dilarang mengajukan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, hingga selesainya musim haji.

Kebijakan ini diterapkan mulai 13 April 2025 dan bertujuan untuk mencegah penumpukan jemaah ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan logistik selama pelaksanaan ibadah haji.

Pembatasan ini juga sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, yang dapat mengganggu sistem dan membahayakan keselamatan jemaah lainnya.

Pemerintah Saudi juga memberlakukan aturan ketat terkait masuk ke Makkah, di mana hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa Ke Saudi di Musim Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa larangan pengajuan visa ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk pengajuan visa kunjungan.

Adapun, daftar negara yang sementara dilarang mengajukan visa ke Arab Saudi pada musim haji 2025 mencakup beberapa negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah yang cukup besar setiap tahunnya. Negara-negara tersebut meliputi:

  1. Iran
  2. Nigeria
  3. Yaman
  4. Ethiopia
  5. Kenya
  6. Indonesia
  7. Chad
  8. Mali
  9. Kongo
  10. Republik Afrika Tengah
  11. Libya
  12. Sudan
  13. Pakistan
  14. Somalia.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Visa Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan visa haji selama musim haji 2025. Apabila melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa yang tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Sanksi utama denda besar mencapai 100.000 Riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp438 juta.
  • Deportasi langsung dari Arab Saudi ke negara asal mereka.
  • Dikenakan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga 10 tahun.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang datang dengan izin resmi.

Pemerintah Arab Saudi juga menargetkan pihak-pihak yang membantu jemaah ilegal. Individu atau agen yang terbukti mengangkut, menyediakan akomodasi, atau menyembunyikan jemaah tanpa visa haji akan dikenakan denda, bahkan dapat berlipat ganda sesuai jumlah jemaah ilegal yang mereka bantu.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita oleh pihak berwenang. Dengan rangkaian sanksi yang komprehensif ini, Arab Saudi menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran aturan visa haji.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages