Syarat Mendampingi Orang Tua Haji & Penggabungan Mahram - Tirto - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Syarat Mendampingi Orang Tua Haji & Penggabungan Mahram - Tirto

Share This
Responsive Ads Here

 

Syarat Mendampingi Orang Tua Haji & Penggabungan Mahram

antarafoto-calon-haji-tertua-di-embarkasi-lampung-1746625080_ratio-16x9

tirto.id - Pendampingan lansia dan orang tua dalam pelaksanaan haji 1446 H/2025 M dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan mahram. Namun, terdapat sejumlah syarat mendampingi orang tua haji dan penggabungan mahram yang harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, penggabungan mahram merujuk pada proses penyatuan jadwal keberangkatan jemaah lansia, terutama perempuan, dengan pendamping keluarga.

Tujuan pendampingan ini yakni agar lansia tetap dapat melaksanakan ibadah haji dengan dukungan fisik dan emosional yang memadai selama di Tanah Suci.

Selain itu, penggabungan mahram juga memenuhi ketentuan bagi jemaah perempuan yang harus didampingi mahram. Dengan demikian, ibadah haji dapat berlangsung secara lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Ketentuan Jemaah Haji Lansia yang Bisa Mengajukan Pendamping

Sejumlah ketentuan bagi jemaah haji lansia yang ingin mengajukan pendamping. Apabila jumlah pengajuan pendamping jemaah haji lanjut usia melebihi jumlah sisa kuota di provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas akan diberikan berdasarkan urutan usia tertua dari jemaah haji lansia yang membutuhkan pendampingan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji lansia untuk mendapatkan pendamping adalah sebagai berikut.

  • Sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
  • Merupakan jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari. Dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Berasal dari provinsi yang sama dengan calon pendamping.
Calon jemaah haji Subang
Calon jemaah haji asal Subang. foto/subanginfo

Kebijakan Penggabungan Mahram dan Pendampingan Lansia

Kebijakan penggabungan mahram bagi jemaah haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup penyatuan jadwal keberangkatan bagi suami/istri, anak kandung/orang tua yang terpisah, serta saudara kandung yang terpisah waktu keberangkatannya.

Penggabungan jadwal tersebut memungkinkan mahram jemaah haji untuk berangkat haji bersama, meskipun pendaftaran dilakukan pada waktu yang berbeda. Dengan catatan, persyaratan yang sudah ditentukan harus dipenuhi.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah yang mengajukan penggabungan mahram. Pendamping jemaah diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan tahap kedua.

Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi pendamping jemaah haji lansia dan mencakup pendampingan bagi jemaah haji penyandang disabilitas guna memastikan kelancaran dan kenyamanan selama ibadah haji.

Syarat Pendamping Haji untuk Lansia atau Orang Tua

Selain persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi jemaah haji lansia, terdapat sejumlah syarat bagi pendamping jemaah haji lansia. Syarat ini juga termasuk untuk penggabungan mahram.

Syarat itu merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Berikut ini syarat pendamping haji untuk lansia atau orang tua serta penggabungan mahram selengkapnya.

  • Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (untuk suami/istri) atau akta kelahiran/Kartu Keluarga (untuk anak, orang tua, atau saudara kandung) yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat berwenang.
  • Pendamping atau mahram telah terdaftar sebagai jemaah haji lebih dari lima tahun sebelumnya.
  • Pendamping atau mahram terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lanjut usia.
  • Pendamping atau mahram memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Selain syarat, ada mekanisme pelunasan biaya pendamping yang harus dilakukan. Berikut alurnya.

  • Pendamping mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah. Berkas diverifikasi oleh petugas Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Data pengajuan diinput dalam aplikasi SISKOHAT.
  • Kepala Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat rekomendasi ke Kemenag Provinsi.
  • Kemenag Provinsi memverifikasi berkas dan urutkan data berdasarkan nomor porsi, lalu mengirimkan surat rekomendasi ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • Jemaah haji yang disetujui melakukan pembayaran selisih Bipih sesuai embarkasi.
  • Jemaah haji yang sudah membayar Bipih melapor ke Kemenag Kabupaten/Kota.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Nisa Hayyu Rahmia & Beni Jo

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages