Pendidikan,
DPRD Probolinggo Susun Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat SDM hingga Lindungi Santri - WartaBromo

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui DPRD setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan keagamaan, sekaligus jawaban atas aspirasi para kiai dan pengasuh pondok pesantren yang selama ini mendambakan regulasi yang berpihak.
Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo memimpin langsung proses penyusunan raperda ini. Fokus utamanya adalah memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) religius dan mandiri, sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan para santri dan guru ngaji.
“Ini amanat dari para pengasuh. Dulu sempat diwacanakan perda untuk Madrasah Diniyah, tapi tertahan karena tak punya payung hukum. Kini dengan hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita punya dasar kuat untuk melangkah lebih jauh,” ujar Muchlis, anggota Komisi I DPRD Probolinggo, Rabu (14/5/2025).
Dalam tahap awal yang disebut belanja masalah, DPRD mulai memetakan persoalan-persoalan mendasar di dunia pesantren. Mulai dari keterbatasan sarana, minimnya pendanaan, hingga belum adanya skema insentif yang adil bagi para guru dan tenaga pengajar.
Politisi PKB ini menegaskan, forum lanjutan akan melibatkan pengasuh pondok pesantren, organisasi masyarakat Islam, serta tokoh pendidikan. Tujuannya agar regulasi yang lahir benar-benar mengakar dan menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
“Perda ini dinanti, terutama oleh pesantren kecil yang selama ini berjalan dengan dana terbatas dan fasilitas yang minim. Kami ingin mereka tak lagi berjalan sendiri,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, M. Basyir Nawawi—akrab disapa Gus Nawa—menekankan pentingnya menjaga marwah pesantren dalam proses penyusunan regulasi ini. Menurutnya, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga episentrum nilai dan peradaban Islam Nusantara.
“Setiap klausul dalam perda ini harus dikonsultasikan kepada para kiai. Pesantren punya karakter unik, dan kemandirian itu tidak boleh terganggu,” kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.
Ia juga mendorong agar raperda ini inklusif, mengakomodasi seluruh jenis pesantren, baik yang bercorak salafiyah maupun modern, tanpa membedakan skala maupun jumlah santri.
Dalam draf awal, sejumlah program telah dirumuskan untuk diusulkan dalam raperda. Di antaranya adalah: Fasilitasi dana operasional dan pengembangan pesantren, termasuk beasiswa santri dan insentif guru.
Kemudian pelatihan dan sertifikasi guru ngaji, sebagai upaya peningkatan mutu SDM. Pembangunan infrastruktur pesantren, seperti ruang kelas, asrama, dan perpustakaan.
Ada juga revitalisasi kurikulum, yang menyelaraskan antara kajian klasik dengan nilai-nilai kekinian seperti kewirausahaan dan moderasi beragama. Serta penguatan kelembagaan, melalui legalisasi pesantren dan peningkatan kapasitas manajemen.
Tak hanya itu, usulan raperda juga menyentuh soal perlindungan santri dari kekerasan dan perundungan. DPRD menegaskan pentingnya sistem pelaporan yang aman dan terintegrasi, khususnya bagi anak-anak dan santri perempuan.
“Kita tidak bisa menutup mata atas berbagai kasus yang belakangan muncul. Ini saatnya pesantren diperkuat dari dalam, dan dilindungi dari luar,” tutur Muchlis.
Khairul Anam dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, raperda ini merupakan buah dari dialog lintas komisi dan lintas stakeholder yang telah digelar beberapa bulan terakhir.
“Harapannya, raperda ini bisa rampung sebelum Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025. Ini akan menjadi kado istimewa bagi dunia pesantren di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Khairul menilai, eksistensi pesantren sebagai benteng moral bangsa tak boleh diabaikan. Dukungan pemerintah daerah mutlak diperlukan, agar pesantren bisa menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan identitas keilmuannya.
Salah satu poin menarik dalam raperda adalah dorongan agar pesantren membangun unit-unit usaha berbasis ekonomi lokal, seperti koperasi atau BUMDes. Ini diharapkan menjadi motor kemandirian ekonomi pesantren di masa depan.
Tak kalah penting, DPRD juga membuka ruang digitalisasi pesantren, lewat bantuan perangkat TIK dan internet. Dengan begitu, manajemen dan proses pembelajaran dapat lebih efisien dan adaptif terhadap era digital.
“Intinya, pesantren harus tetap menjadi pusat ilmu dan akhlak, tapi juga tak tertinggal secara teknologi dan ekonomi. Inilah ruh dari raperda ini,” tegas Gus Nawa. (saw)
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.
Klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar