PPIH: Pelaksanaan dam dan kurban haji RI wajib melalui Proyek Adahi - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menyatakan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.
Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu, menyatakan ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” ujar Muchlis.
Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Zulkaidah 1446 H.
“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Baca juga: KJRI Jeddah imbau jamaah gunakan jalur resmi untuk pembayaran Dam
Sebagai langkah penyesuaian, kata Muchlis, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban untuk jamaah Indonesia, yang berlaku di Arab Saudi dan wilayah Indonesia.
Penyembelihan dam bagi jamaah haji reguler di Tanah Suci akan didata oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi melalui Proyek Adahi.
Untuk jamaah haji khusus, penyembelihan dikoordinasikan oleh PIHK dan dilaporkan ke Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah. Batas akhir pengumpulan data ditetapkan pada 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.
Selain itu, jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan di tanah air dapat melaksanakannya melalui Baznas, dengan pembayaran melalui rekening resmi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jamaah dilarang lakukan penyembelihan Dam secara langsung di RPH
Muchlis mengimbau seluruh jamaah agar tidak melakukan transaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci.
“Kami mengimbau jamaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.
PPIH Arab Saudi, lanjut Muchlis, berkomitmen untuk terus mendampingi jamaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi haji secara akurat dan luas kepada masyarakat.
Baca juga: Pembayaran Dam petugas haji wajib melalui Baznas RI
“Dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar