Menag: Arahan MUI, Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji RI Harus di Saudi | kumparan - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Menag: Arahan MUI, Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji RI Harus di Saudi | kumparan

Share This
Responsive Ads Here

 

Menag: Arahan MUI, Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji RI Harus di Saudi | kumparan

01jwdef5gn4mgythj5yzak37fc

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, menyebut bahwa penyembelihan dam jemaah haji Indonesia harus dilakukan di Arab Saudi.

Secara bahasa, dam artinya darah. Sementara secara syariah, dam artinya menyembelih hewan ternak, seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi pelaksanaan ibadah haji.

Bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, dam tidak dapat dihindari karena harus melaksanakan haji tamattu', yakni melakukan ibadah haji dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji.

Menurut Nasaruddin, pemerintah tidak berhak menetapkan fatwa terkait pelaksanaan dam tersebut. Ia menyebut, bahwa MUI adalah pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

"Ada sejumlah negara melaksanakan dam di negerinya masing-masing. Nah, tapi di Indonesia terserah negaranya. Nah, karena ini menyangkut masalah fiqhiyah, pemerintah tidak berhak untuk menetapkan fatwa. Yang bisa berikan fatwa itu adalah majelis ulama," ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5).

Untuk itu, Nasaruddin pun bersurat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pertimbangan hukum fikih dalam pelaksanaan dam tersebut.

Namun, kata dia, selama dasar pendapat (ilat) belum cukup, MUI menyatakan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia belum dimungkinkan untuk dilakukan di Tanah Air.

"Kami sampaikan kepada Majelis Ulama, mohon pertimbangan hukum fikihnya, apakah Indonesia bisa menyembelih hewan dam di Indonesia," tutur Nasaruddin.

"Nah, kami mendapatkan jawaban kemarin dari majelis ulama, bahwa selama ilat-nya belum cukup, maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembelihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah," jelasnya.

Adapun sejumlah ilat sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan dam di Indonesia yang disinggung Nasaruddin, seperti aspek kebermanfaatan bagi peternak Indonesia hingga kemungkinan menghindari manipulasi.

"Karena di sana kan tidak langsung kita beli kambingnya, tidak pernah kita lihat di mana tersembelihnya. Nah, jadi untuk mencegah hal-hal yang tidak bisa kita perkirakan," ucap Nasaruddin.

"Nah, muncullah suatu karena di situ, mungkin bisa disebut sebagai ilat, ya. Tapi ilat itu pun juga ada kriterianya dalam hukum fikih. Sesuatu itu bisa disebut ilat, apakah belum bisa disebut ilat, itu nanti ada kriterianya," paparnya.

Sebelumnya, Nasaruddin sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari jalan keluar agar penyembelihan bisa dilakukan di dalam negeri. Sebab, negara lain juga telah menerapkan hal yang sama.

“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Senin (26/5) kemarin.

Kemenag saat ini sedang menyusun ilat dan dasar-dasar fikih agar rencana ini mendapat persetujuan.

Nasaruddin berharap jika belum bisa diterapkan tahun ini, pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia dapat diterima pada musim haji tahun depan.

“Kalau enggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insyaallah kita berharap semoga Allah SWT memberikan kemudahan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa MUI tidak sepenuhnya menolak rencana tersebut. Namun, menurutnya MUI meminta pertimbangan yang memenuhi persyaratan.

"Saya garis bawahi ya bahwa majelis ulama itu tidak melarang secara mutlak. Tapi ada persyaratan yang diminta, kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, ilat-nya sudah diberikan, alasannya sudah konkret, legal, maka majelis ulama akan mengubah pendapatnya menjadi boleh,” pungkasnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages