3 Pertimbangan Hukum Islam atas Keharaman Sound Horeg : NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

Responsive Ads Here

3 Pertimbangan Hukum Islam atas Keharaman Sound Horeg : NU Online

Share This

 

3 Pertimbangan Hukum Islam atas Keharaman Sound Horeg

Beberapa tahun belakang ini, fenomena penggunaan sound horeg menjadi sorotan di tengah masyarakat. Suara musik yang menggelegar, dentuman bass yang menghentak, dan suasana yang ditimbulkannya telah menjadi bagian dari berbagai acara, mulai dari hajatan hingga tradisi tahunan. Sebagian kalangan menikmatinya sebagai bentuk hiburan, sementara sebagian lainnya merasa terganggu secara fisik maupun psikis. Lantas bagaimana Islam melihat fenomena ini?

 

Masalah mengenai sound horeg yang menuai kontroversi ini dibahas dalam Forum Bahtsul Masa’il (FBM) Satu Muharrom yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan (27/6). Pembahasan ini berlangsung pada sesi Jalsah Tsalitsah bertempat di lingkungan Pondok Pesantren Besuk. Dalam forum ini, turut hadir KH. Muchib Aman Aly sebagai mushohhih yang memberikan keputusan terhadap kajian masalah yang dibahas.

 

Berikut ini adalah uraian dari pertimbangan-pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

 

1. Mengganggu pihak lain

Islam sangat menghargai hak kenyamanan orang lain. Penggunaan sound horeg dengan volume yang ekstrim jelas sangat potensial mengganggu banyak orang. Mengganggu hak orang lain tentu diharamkan dalam Islam, apalagi hanya didasarkan pada hobi dan hiburan segelintir orang.

 

Dalam sebuah riwayat, Syaikh Musa bin Zain bahkan mengharamkan permainan bola di jalanan ketika suara teriakan para pemainnya mengganggu orang yang sedang beristirahat atau hendak tidur. Maka lebih-lebih lagi jika gangguan itu muncul dari aktivitas yang memang berpotensi membawa banyak kerusakan, seperti sound horeg.

 

Syaikh Abdullah Baqusyair menjelaskan:

 

قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ: لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلَّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرَهُمْ وَمَنْعَهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ

 

Artinya, "Musa bin az-Zain berkata: Jika orang yang bermain bola dan semacamnya menyempitkan jalan bagi para pengguna jalan, atau menimbulkan gangguan terhadap masyarakat karena perbuatan atau teriakan mereka yang menghalangi ketenangan seperti waktu tidur, atau mengganggu orang-orang yang duduk di halaman rumah mereka, maka wajib bagi para wali, pemimpin mereka, bahkan setiap orang yang mampu, untuk menegur dan melarang mereka. Siapa yang menolak untuk patuh, harus dihukum ta’zir." (Abdullah Baqusyair al-Hadhrami, Qalaʾidul Jaraʾid wa Faraʾidul Fawaʾid, [Jeddah: Darul Qiblah lil-Tsaqafah al-Islamiyyah, cet. I, 1410 H/1990 M], juz II, hal. 356)

 

2. Identik dengan kefasikan

Kendati sound horeg tidak mengganggu dalam beberapa kasus, penggunaan sound horeg tetap dihukumi haram karena menjadi simbol yang melekat pada kefasikan (syi'arul fussaq). Sound horeg lebih identik pada konser-konser musik atau hiburan bebas yang identik dengan banyak perilaku kefasikan. Dalam kaidah syari'ah, penggunaan segala simbol atau atribut yang identik dengan kaum fasiq haram diadopsi oleh umat Islam.

 

Keharaman menggunakan identitas fasik salah satunya dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau menjelaskan:

 

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ)... (وَاسْتِمَاعُهَا)؛ لِأَنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا؛ وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ

 

Artinya, "Haram hukumnya menggunakan alat musik yang menjadi simbol pesta mabuk-mabukan seperti ṭunbur (sejenis alat petik)... dan juga mendengarkannya; karena kenikmatan yang ditimbulkan darinya dapat mengarah pada kerusakan seperti halnya minum khamr, terlebih bagi mereka yang baru saja meninggalkan kemaksiatan; juga karena alat itu merupakan simbol orang-orang fasik, dan menyerupai mereka adalah haram." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1357 H/1983 M], juz X, hal. 219)

 

3. Memicu kemaksiatan

Di luar dua poin di atas, penggunaan sound horeg dalam praktiknya dapat memicu banyaknya kemaksiatan. Dalam Islam, segala sesuatu yang dapat memicu kemaksiatan juga dihukumi sebagai kemaksiatan. Imam al-Ghazali menjelaskan:

 

وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ، وَنَعْنِي بِالْمَظِنَّةِ مَا يَتَعَرَّضُ الْإِنْسَانُ بِهِ لِوُقُوعِ الْمَعْصِيَةِ

 

Artinya, "Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan. Yang dimaksud dengan potensi maksiat adalah hal-hal yang dapat membawa seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan." (Abu Hamid al-Ghazali, Ihyaʾ ʿUlumiddin, [Beirut: Dar al-Maʿrifah], juz II, hal. 324)

 

Di antara potensi yang bisa muncul dari sound horeg adalah menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan. Dalam praktiknya, sound horeg dapat memicu orang untuk berjoget-joget. Pemilihan lagu yang mengedepankan aspek bass dan dentuman yang menghentak, sangat berpotensi memicu orang-orang yang mendengarnya untuk melakukan gerakan meliuk-liuk yang diharamkan dalam Islam.

 

Selain itu, sound horeg juga bisa mengundang bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Memandang penggunaan sound horeg sering dilakukan dalam sejumlah event yang menghadirkan banyak orang, maka keharaman lain yang dapat muncul dari kegiatan sound horeg ini adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan. Hal ini jelas membuka celah pada fitnah dan pelanggaran-pleanggaran syari'at lainnya.

 

Hadratussyaikh KH. Hasyim As'ari pernah mengritik keras perayaan maulid yang membiarkan campur antara laki-laki dan perempuan. Beliau menjelaskan:

 

فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ. وَقَدْ أَخْبَرَنِي مَنْ أَثِقُ أَنَّهُ يُعْمَلُ الْمَوْلِدُ بِالْمُنْكَرَاتِ فِي قَرْيَةٍ يُقَالُ لَهَا سِيُوْلَانْ مِنْ أَعْمَالِ مَادِيُوْنَ، يَخْتَلِطُ فِيهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وَيَلْبَسُ فِي بَعْضِ لَهْوِهِ الشُّبَّانُ مَلَابِسَ النِّسْوَانِ

 

Artinya, "Ketahuilah bahwa jika perayaan maulid menyebabkan maksiat yang dominan seperti kemungkaran, maka wajib ditinggalkan dan haram dilaksanakan. Seseorang yang saya percaya memberitahukan bahwa maulid dilaksanakan dengan berbagai kemungkaran di sebuah desa bernama Siyulan, wilayah Madiun, di mana laki-laki dan perempuan bercampur, dan dalam beberapa hiburannya para pemuda mengenakan pakaian wanita." (Hasyim Asy’ari, At-Tanbihat al-Wajibat liman Yashnaʿul Maulid bil Munkarat , [tanpa kota. tanpa penerbit] hal. 8–9)

 

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek di atas, mulai dari gangguan terhadap masyarakat, identitas yang melekat padanya, serta dampak negatif yang ditimbulkan, penggunaan sound horeg dalam acara apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Umat Islam dianjurkan untuk menjaga suasana yang mendukung ketenangan, kehormatan, dan kebersihan lingkungan dari kemaksiatan, serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah pada pelanggaran syari’at, meskipun atas nama hiburan atau kebiasaan lokal. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here