Kesehatan,
400 Lebih Jamaah Haji Wafat, Syarat Istitha'ah Kesehatan Harus Terus Diperketat


Makkah, NU Online
Memasuki hari ke-63 pada Kamis (3/7/2025), angka kematian jamaah haji mencapai 423 orang menurut data Siskohat Kementerian Agama. Data Siskohatkes Kementerian Kesehatan menunjukkan penyebab dominan wafatnya jamaah haji adalah penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut) serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa sehingga kondisi kesehatan calon jamaah haji ke depan mutlak harus diperketat.
Sebelumnya, angka kematian dan kesakitan jamaah haji Indonesia menjadi salah satu sorotan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ada dua aspek yang menjadi perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni 2025 lalu, yaitu tingkat istitha'ah kesehatan dan jumlah jamaah haji yang wafat.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jamaah sejak sebelum keberangkatan,” ungkap Abdul Fatah Mashat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran dalam kegiatan silaturrahim dan pelepasan pemulangan PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Gelombang Kedua pada 30 Juni 2025 lalu di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, menyampaikan bahwa angka kematian tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” jelas Imran lewat keterangan tertulisnya pada Selasa lalu.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang mewajibkan istitha'ah kesehatan sebagai syarat utama bagi jamaah haji dalam melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Zain menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jamaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
"Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian," ujar Muhammad Zain lewat laman resmi Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar