Skip to main content

Ad Code

728
728

Bentuk Tim 9, PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Sound Horeg - NU Online

 

Bentuk Tim 9, PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Sound Horeg

Surabaya, NU Online Jatim

Tim Sembilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim merekomendasikan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sound horeg. Pergub itu diperlukan untuk mengatur tingkat kebisingan sound horeg itu sendiri.

 

Diketahui, sound horeg merupakan sistem audio berukuran besar dengan volume suara yang tinggi. Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram bagi sound horeg karena sejumlah alasan.

 

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah atau boleh. Kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat, ya haram. Karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim 9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/07/2025). 

 

Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim, menjelaskan bahwa regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

 

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Tim 9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg. Mengingat, selama ini jajaran kepolisian belum bisa melakukan tindakan karena belum adanya regulasi yang menaungi. 

 

Sementara itu, anggota lain Tim 9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram atas penggunaan sound horeg. Ia beralasan hal demikian dilakukan agar tidak terjadi benturan di tengah-tengah masyarakat. 

 

“Hukum haram ataupun mubah itu ditentukan pada aspek melanggar atau tidaknya penggunaan sound horeg terhadap regulasi pemerintah,” ucapnya. 

 

Sosok yang juga Ketua Satgas Aswaja NU Center Jatim itu menceritakan, dulu konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung-kampung seperti yang banyak terjadi belakangan ini. Bahkan, penggunaan sound horeg hari ini sampai mengarak berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi aparat kepolisian belum bertindak karena tidak ada regulasi. 

 

“Karena itu, Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim 9 untuk mengeluarkan rekomendasi Pergub itu," tandasnya.

 

Diketahui, Tim 9 PWNU Jatim terkait sound horeg diketuai Wakil Rais PWNU Jatim KH Abd Matin Djawahir dan sebagai Sekretaris Tim 9 yaitu KH Azhar Shofwan selaku Wakil Rais PWNU Jatim. Adapun anggotanya berisi KH Ali Maschan Moesa, KH Azaim Ibrahimy, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Hardadi Erlangga.

Posting Komentar

0 Komentar

Update

728