Gubernur Khofifah Masih Galau Aturan Sound Horeg: MUI Sudah Haramkan, Polda Jatim Sudah Bertindak - VIVA

Super Media Informasi
By -
0

  

Gubernur Khofifah Masih Galau Aturan Sound Horeg: MUI Sudah Haramkan, Polda Jatim Sudah Bertindak

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:06 WIB

Malang, VIVA –  Polemik penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya tinggi di Jawa Timur terus berlanjut. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram dan pihak kepolisian telah mengeluarkan imbauan larangan, namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengambil sikap tegas.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa disebut masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengeluarkan regulasi resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia menegaskan bahwa aturan soal sound horeg masih dalam tahap pembahasan menyeluruh dan belum dapat diputuskan secara sepihak.

"Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan, berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya," ujar Adhy Karyono di Malang, Kamis, 24 Juli 2025 dikutip dari Antara.

Berikut sejumlah poin penting yang menjadi pertimbangan Pemprov Jatim dalam menyusun regulasi sound horeg:

Regulasi Bersifat Mengatur, Bukan Melarang

Adhy menekankan bahwa Pemprov tidak dalam posisi melarang total penggunaan sound horeg, melainkan ingin mengatur agar tidak menimbulkan keresahan publik. Ia juga menyebut bahwa Pemprov tak memiliki kewenangan menerbitkan surat edaran larangan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang kami tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran tidak memperbolehkan sound horeg. Jadi, ini yang nanti akan kami pertimbangkan," katanya.

Melibatkan Pemda Kabupaten dan Kota

Dalam penyusunannya, regulasi ini juga akan memperhatikan sikap dari para kepala daerah di kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Hal ini penting agar aturan yang dibuat bersifat holistik dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Pertimbangan Norma dan Dampak Kerusakan

Adhy juga menegaskan, jika dalam pelaksanaannya sound horeg memicu kerusakan atau mempertontonkan aksi yang melanggar norma sosial, maka hal tersebut jelas dilarang.

Aspek Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Menurutnya, sound horeg tidak bisa dilihat semata-mata dari sudut kebisingan. Harus ada pertimbangan dari sisi ekonomi dan ekosistem hiburan rakyat yang sudah terbentuk.

"Ya tergantung kondisi di lapangan seperti apa," ujar Adhy.

Ketika ditanya soal apa saja yang akan diatur dalam regulasi tersebut, Adhy belum bisa membeberkan secara detail. Namun ia menyebut arahnya adalah untuk meminimalisasi gangguan terhadap masyarakat.

"Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," ucapnya singkat.

MUI dan Polda Jatim Sudah Bergerak

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa penggunaan teknologi audio semestinya memberikan manfaat, bukan mudarat.

Penggunaan yang menyalahi norma, syariat, dan menyebabkan keresahan sosial termasuk dalam kategori haram.

Selain itu, dari segi kesehatan, MUI merujuk pada batas aman yang direkomendasikan WHO. Ambang batas suara aman adalah 85 desibel (dB) selama delapan jam. Melebihi itu berisiko merusak pendengaran.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. Kebisingan dari acara-acara ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini menjadi lokasi favorit pelaksanaannya.

Puluhan sound horeg asal Jawa Timur (Jatim) turut meramaikan pelantikan presiden

Demi Karnaval Sound Horeg Kades di Malang Minta Bayi, Lansia dan Warga yang Sakit Mengungsi

Desa Donowarih keluarkan imbauan agar warga dengan bayi, lansia, dan sakit mengungsi saat karnaval sound horeg Karangjuwet Vol. 5 demi kenyamanan bersama.

img_title

VIVA.co.id

28 Juli 2025

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default