Kemenag: Aset Wakaf Capai Rp2.000 Triliun, Prabowo Mau Bangun Lembaga Baru!

Serpong, VIVA – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis keumatan. Bahkan, rencana pembangunan gedung pusat lembaga ini pun telah digagas, menyusul usulan Kementerian Agama terkait potensi besar wakaf di Indonesia yang nilainya mencapai Rp2.000 triliun.
“Pada 27 Ramadan lalu, saat Presiden dan para menteri berzakat di Istana, Menag menyampaikan gagasan tentang wakaf. Saya diminta untuk menjelaskan lebih lanjut. Presiden bahkan mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat, termasuk rencana pembangunan gedung pusat sebagai pusat pengelolaan dan edukasi umat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam acara Membincang Asta Protas Kementerian Agama di Serpong, Tangerang, Senin (28/7/2025).
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin
Kamaruddin menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia. “Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat,” kata Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia, menurut Kamaruddin, baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya. Untuk itu, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf agar dampaknya semakin terasa langsung oleh masyarakat.
“Wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat ini. Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan kita perkuat,” imbuhnya.
Tak hanya wakaf aset, potensi wakaf uang juga menjadi fokus perhatian. Saat ini, Kementerian Agama sedang membangun ekosistem serta menyiapkan regulasi agar masyarakat bisa berwakaf uang secara lebih masif, amanah, dan transparan.
Kamaruddin menggambarkan, “Jika seluruh ASN Kemenag, sekitar 400 ribu orang termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp4 miliar. Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan Rp10 triliun. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya.”
Menurutnya, wakaf uang sepatutnya menjadi gaya hidup baru dalam masyarakat Muslim. “Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi,” tegasnya.
Kementerian Agama melalui program Asta Protas terus mendorong gerakan wakaf produktif sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan umat. “Kemenag ingin menjadi kementerian yang berdampak kepada masyarakat. Kami selalu mengatakan bahwa kualitas keimanan dan keberagamaan kita itu ditentukan seberapa besar kita berdampak bagi masyarakat. Kami ingin Kementerian Agama berdampak kepada masyarakat,” tutur Kamaruddin.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Kemenag juga akan memperluas kerja sama lintas sektor untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional. “Besok saya akan bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk membahas penguatan gerakan wakaf ini,” ujarnya.
Ia berharap deklarasi gerakan nasional wakaf ini dapat segera dilakukan oleh Presiden langsung dari Istana Negara. “Ini bukan sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret untuk membangun sistem ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan.”

Kerangka Regulasi Nasional Wakaf Dirumuskan, Kemenag Bahas Berama BWI
Kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf, disusun bersama antara Kementerian Agama dengan Badan Wakaf Indonesia atau BWI.
VIVA.co.id
14 Juni 2025