Dilema Shalat Jama’ah: Antara di Masjid atau di Rumah bersama Istri? | Tebuireng Online

Super Media Informasi
By -
0

 

Dilema Shalat Jama’ah: Antara di Masjid atau di Rumah bersama Istri? | Tebuireng Online

Shalat yang menjadi salah satu rukun Islam dan disebut juga sebagai imaduddin (tiang agama) menjadi kewajiban individual bagi muslim. Sejak awal disyariatkannya shalat, yakni setelah peristiwa Isra Mi’raj, shalat menjadi salah satu peribadatan fundamental dalam Islam. Shalat bisa dilakukan dengan sendiri atau bersama-sama (jama’ah) dan bisa dilaksanakan dimana saja asal tempatnya bersih dari kotoran/najis.

Baca Juga: Posisi Imam & Makmum Perempuan Saat Shalat Jamaah

Dalam Islam ada perbedaan nilai antara orang yang melaksanakan shalat secara sendiri dengan orang yang shalat dengan berjama’ah. Dalam sebuah hadis disebutkan keutamaan dari shalat berjama’ah;

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

‘Abdullah bin Yusuf elah menceritakan kepada kami, ia berkata, Malik dari Nafi’ telah mengabarkan kepada kami dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah  bersabda, “Salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”[1]

Mengenai hukum shalat jama’ah ulama berbeda pendapat, ulama kalangan Hanafiyah dan Malikiyah cenderung kepada hukum Sunnah Muakkad. Ulama Syafi’iyah berpendapat kalau shalat jama’ah hukumnya Fardhu Kifayah, sedangkan ulama Hanabilah berpendapat kalau shalat jama’ah hukumnya Fardhu ‘Ain.[2]

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sedangkan syarat jumlah orang shalat bisa dikatakan jama’ah menurut jumhur ulama adalah cukup minimal dua orang yang sama sama baligh. Apabila shalat fardhu hanya dua orang bersama anak kecil (yang belum baligh) maka tidak dianggap shalat jama’ah.

وَيَشْتَرِطُ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ لاِنْعِقَادِ الْجَمَاعَةِ فِي الْفُرُوضِ أَنْ يَكُونَ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ كِلاَهُمَا بَالِغَيْنِ وَلَوْ كَانَ الْمَأْمُومُ امْرَأَةً، فَلاَ تَنْعَقِدُ بِصَبِيٍّ فِي فَرْضٍ لأِنَّ صَلاَتَهُمَا فَرْضٌ، وَصَلاَةُ الصَّبِيِّ نَفْلٌ. أَمَّا فِي النَّوَافِل فَتَنْعَقِدُ الْجَمَاعَةُ بِصَبِيَّيْنِ، أَوْ بَالِغٍ وَصَبِيٍّ اتِّفَاقًا

Mayoritas fuqaha mensyaratkan bahwa untuk sahnya jamaah dalam salat fardu, imam dan makmum keduanya harus baligh, sekalipun makmumnya adalah seorang perempuan. Maka, tidak sah (tidak teranggap) salat berjamaah dalam salat fardu jika dilakukan bersama anak kecil (belum baligh), karena salat imam dan makmum itu merupakan salat fardu, sedangkan salat anak kecil dihukumi sebagai sunnah (nafilah).Adapun dalam salat sunnah (nawafil), maka salat berjamaah sah dilakukan antara dua anak kecil, atau antara orang dewasa dan anak kecil, menurut kesepakatan para ulama.[3]

Baca Juga: Keutamaan Shalat Jamaah di Masjid

Namun ada rincian lagi yang dijelaskan Syaikh Wabah Zuhaili dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu

أقل الجماعة أو من تنعقد به الجماعة: أقل الجماعة اثنان: إمام ومأموم ولو مع صبي عند الشافعية والحنفية ، ولا تنعقد الجماعة مع صبي مميز عند المالكية والحنابلة؛ لكن عند الحنابلة في فرض لانفل فتصح به؛ لأن الصبي لا يصلح إماماً في الفرض، ويصح أن يؤم صغيراً في نفل؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلم أمَّ ابن عباس، وهو صبي في التهجد

Jumlah minimum untuk mengadakan jamaah adalah dua: seorang imam dan seorang makmum, bahkan jika salah satunya adalah anak kecil, menurut pendapat Syafi’i dan Hanafiyah. Namun, jamaah tidak sah dengan anak kecil yang sudah mumayyiz, menurut pendapat Maliki dan Hanbali. Namun, menurut Hanbali, dalam shalat sunnah, jamaah bisa sah, karena anak kecil tidak memenuhi syarat sebagai imam dalam shalat wajib, tetapi sah untuk mengimami anak kecil dalam shalat sunnah, karena Nabi Muhammad SAW pernah mengimami Ibnu Abbas, yang masih kecil, dalam shalat tahajud.[4]

Dalam kitab Al-Madzahib Al-Arba’ah dijelaskan kalau shalat jama’ah di masjid atau di rumah memiliki keutamaan yang sama tetapi tetap di masjid adalah yang terbaik kecuali bagi wanita lebih baik di rumah

ولا فرق في إدراك فضل الجماعة بين أن تكون في المسجد أو في البيت، ولكنها في المسجد أفضل إلا للنساء

Tidak ada perbedaan dalam meraih keutamaan salat berjamaah, baik dilakukan di masjid maupun di rumah. Namun, salat berjamaah di masjid lebih utama, kecuali bagi perempuan.[5]

Sekarang timbul pertanyaan mana yang lebih baik bagi seorang lelaki shalat berjama’ah di masjid/musholla atau di rumah bersama istrinya. Pilihan ini tentu membingungkan bagi laki-laki dimana shalat berjama’ah di masjid lebih afdhol daripada shalat dirumah, tetapi di sisi lain istrinya shalat sendirian di rumah tanpa berjama’ah.

Baca Juga: Shalat Khusyuk atau Berjamaah, Mana yang Lebih Utama?

Masalah seperti ini dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatiri dalam kitabnya, beliau menulis

وصلاة الفرض وما يندب جماعة أداؤها في المسجد أفضل من أدائها في المنزل، إلا إذا كان أهل البيت لا يصلون جماعة إلا بوجودك، ويصلون خلفك. فالأفضل أن تصلي بأهلك جماعة في المنزل ما دام خروجك يعطل عليهم الجماعة

Shalat fardhu dan (shalat) yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, pelaksanaannya di masjid lebih utama daripada di rumah, kecuali jika penghuni rumah tidak melaksanakan shalat berjamaah kecuali dengan kehadiranmu, dan mereka shalat di belakangmu. Maka yang lebih utama adalah engkau shalat berjamaah bersama keluargamu di rumah, selama kepergianmu mengakibatkan mereka tidak bisa berjamaah.[6]

Penjelasan di atas menekankan jika memang keluarga yang di rumah dengan kepergian kita untuk shalat jama’ah di masjid menjadikan yang di rumah menjadi tidak jama’ah, semisal hanya ada seorang istri di rumah, tentunya berjama’ah dengan istrinya di rumah lebih baik apalagi ia tinggal sendiri ada faktor keamanan juga yang dipertimbangkan. Maka kesimpulannya adalah diperbolehkannya bagi laki-laki untuk berjama’ah dengan istri (keluarga) di rumah dan ia tetap memperoleh keutamaan shalat berjama’ah.

Penulis: Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng

Editor: Rara Zarary

[1] HR Imam Bukhari No 609.

[2] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu lil al-Zuhaili, (Damaskus: Dar al-Fikr), 1169/2.

[3] Majmu‘ah min al-Mu’allifin, al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 15/281.

[4] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu lil al-Zuhaili, (Damaskus: Dar al-Fikr), 1170/2.

[5] Abdurrahman al-Jaziry, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 1/396.

[6] Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatiri, Syarah Yaqut an-Nafis, (Beirut: Darul Minhaj, 2007), 206.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default