Aset Wakaf di Indonesia Capai 451 Ribu Titik, tapi Banyak yang Belum Dikelola Secara Produktif
NU Online · Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Ketua BWI Kamaruddin Amin dalam acara Diskusi Wakafpreneur di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 451 ribu titik aset wakaf yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia dengan nilai mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Namun, sebagian besar aset tersebut belum dikelola secara optimal untuk kegiatan produktif.
“Jumlah aset wakaf kita cukup besar, sekitar 451 ribu titik. Kalau dikonversi nilainya bisa mencapai sekitar dua ribu triliun rupiah. Di antara jumlah itu, sebagian memang sudah produktif, tapi masih banyak juga yang belum,” ujar dalam acara Diskusi Wakafpreneur di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025).
Kamaruddin menyampaikan bahwa pertumbuhan aset wakaf di Indonesia mencapai 6 hingga 7 persen per tahun, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tergolong sangat dermawan dalam berwakaf. Sejumlah aset wakaf produktif kini telah digunakan untuk madrasah, pesantren, perguruan tinggi, masjid, hingga kantor pemerintahan.
Baca Juga
Apa Beda Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Uang
“Banyak aset wakaf yang sudah dikelola secara baik, misalnya oleh Nahdlatul Ulama, maupun masyarakat umum. Namun, masih banyak pula tanah wakaf yang belum termanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Kamaruddin mencontohkan, beberapa tanah wakaf kini mulai dikembangkan untuk peternakan, perikanan, hingga perbengkelan, namun potensi tersebut masih sangat luas untuk digarap lebih jauh. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memperkuat kapasitas para nazir atau pengelola wakaf.
Ia menyampaikan tantangan utama dalam mengoptimalkan wakaf produktif adalah terbatasnya akses keuangan bagi para nazir.
“Kalau perbankan ingin membantu, potensi produktifnya sangat tinggi. Hanya saja, tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan karena statusnya milik Allah, sehingga tidak dapat disita,” kata Kamaruddin.
Ia juga berharap sektor perbankan dapat menemukan skema alternatif pembiayaan agar para nazir bisa mendapatkan dukungan modal dengan tata kelola yang baik.
Baca Juga
Hukum Wakaf dari Non-Muslim
Selain wakaf aset, BWI juga tengah mendorong wakaf uang sebagai instrumen sosial ekonomi baru. Kini, masyarakat dapat berwakaf mulai dari Rp10.000 hingga Rp15.000.
“Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, tetapi yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp3,5 triliun,” ujarnya.
Dana wakaf uang ini bersifat abadi dan diinvestasikan, sedangkan hasil investasinya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Wakaf uang bisa menjadi instrumen yang sangat kuat untuk pengentasan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan bahwa BWI bersama Kementerian Agama terus berupaya memperluas edukasi dan pengelolaan wakaf di seluruh daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menyebarluaskan semangat ini. Semoga wakaf menjadi salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia,” ucap Kamaruddin.