DPR Tetapkan Standar Layanan Haji: Hotel Dekat Masjid, Pesawat Maksimal Berumur 15 Tahun
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)
JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), DPR dan pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, seluruh spesifikasi layanan sudah dikunci dengan standar tertinggi.
“Kita sudah pastikan standar pelayanan terbaik, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna. Semua tetap harus terbaik meski biaya turun,” ujar Marwan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, jarak akomodasi di Makkah maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Lokasi penginapan dipilih agar jemaah mudah beribadah tanpa terkendala jarak.
Dari sisi konsumsi, jemaah akan mendapat 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna.
Menu katering wajib bercita rasa nusantara, dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.
“Rasa makanan dan menu khas Indonesia penting agar jemaah tetap nyaman selama beribadah di Tanah Suci,” ujar Marwan dikutip dari keterangan resmi DPR RI.

Untuk transportasi udara, Komisi VIII DPR menegaskan pesawat haji yang digunakan harus berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, dan memiliki tingkat kenyamanan sesuai standar internasional.
Sementara itu, transportasi darat seperti layanan naqobah dan sholawat, wajib menggunakan kendaraan berpendingin udara yang layak dan aman.
Komisi VIII juga memastikan tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, yang dinilai kurang representatif bagi pelaksanaan ibadah haji.
Selain aspek kenyamanan, DPR menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan dan transparansi pengelolaan dana haji.
“Kami minta seluruh dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara penyedia layanan dan pemerintah, disampaikan kepada Komisi VIII sebagai bentuk pengawasan. Setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan jemaah,” tegas Marwan.
Dua syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, juga diminta memberikan pelayanan profesional dan manusiawi, termasuk menjamin kualitas akomodasi dan konsumsi.
Penurunan biaya haji ini disebut sebagai hasil kerja keras antara DPR, pemerintah, dan BPKH, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi.
“Penurunan BPIH ini bukti bahwa dana haji dikelola dengan prinsip kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau dan berkualitas,” ucap Marwan.