0
News
    Update Haji
    Home Featured Sholat Spesial

    Hukum Salat Jumat bagi Wanita - Pesantren Lirboyo

    3 min read

     

    Hukum Salat Jumat bagi Wanita


    Hukum Salat Jumat bagi Wanita,-

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Terkadang saya melihat di sebagian tempat, para wanita yang mengikuti salat Jumat. Apa hukumnya salat Jumat bagi mereka? Dan bagaimana kewajiban salat Dzuhurnya? Mohon jawabannya, terimakasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    (Yuniar T., Bekasi)

    __________________________

    Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Pada dasarnya, salat Jumat wajib dan sah untuk setiap orang Islam laki-laki dewasa, merdeka dan sedang bermukim (tidak dalam perjalanan). Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasululllah Saw.:

    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

    Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yakni budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).[1]

    Meskipun tidak wajib. Bagi mereka, sangat boleh untuk mengikuti salat Jumat. Dan konsekuensinya sudah menggugurkan salat Dzuhur yang seharusnya mereka harus lakukan pada hari itu. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:

    يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ لاَنَّهَا فَرْضٌ لاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

    Diperbolehkan bagi setiap orang yang yang tidak berkewajiban salat jumat, semisal budak, musafir, dan wanita, untuk mengikuti shalat Jumat sebagai pengganti dari salat Dzuhur. Bahkan salat Jumat dinilai lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sempurna memenuhi syarat.  Tidak boleh mengulangi salat Dzuhur sesudah salat Jumat (bagi wanita, budak dan musafir) ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.”[2]

    Baca Juga: Shalat Travelling

    Meskipun boleh, namun bagi wanita memiliki perincian hukum lain. Imam asy-Syarwani menjelaskan:

     يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

    Keterangan sunah menghadiri salat Jumat bagi orang yang lanjut usia: kebolehan menghadiri salat Jumat bagi wanita yang bersuami apabila mendapatkan izin dari suaminya atau boleh bagi wanita yang masih jomblo. Namun dapat dipahami bahwa hukumnya makruh salat Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapat izin dari suaminya.”[3]

    Komentar
    Additional JS