RMI PWNU Jateng Kecam Keras Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7, KPID Sebut Ada 16 Pasal yang Dilanggar
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Wakil Ketua PWNU Jateng Bidang RMI, KH Nur Machin Chudlori saat ikut dampingi aksi unjuk rasa di kantor KPID Jateng. (Foto: Firdaus)
Semarang, NU Online Jateng
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyampaikan kecaman keras terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai telah merendahkan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.
Dalam surat pernyataan resmi bernomor 32/PW.04/A.II.07.69/ 14/10/2025, RMI PWNU Jateng menegaskan enam tuntutan utama kepada pihak Trans7 dan induk perusahaan Trans Corporation. Pertama, RMI menyatakan keberatan yang sangat keras atas isi program itu yang dianggap mencemarkan nama baik pesantren dan kiai.


Kedua, RMI menuntut Trans7 untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media nasional, baik elektronik maupun cetak. Selain itu, pihak Trans7 diminta bersilaturahmi dan meminta maaf langsung kepada KH Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, serta menayangkan permohonan maaf tersebut secara langsung.
Baca Juga
KPID Jateng Sebut Xpose Unsensored Trans7 Melanggar 16 Pasal, Simak UU dan Aturan Selengkapnya!
RMI PWNU Jateng juga meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas tayangan tersebut, karena dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap institusi pesantren yang memiliki jasa besar dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Mereka mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diberikan hukuman seberat-beratnya.

Tak hanya itu, RMI mendesak Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin penyiaran program tersebut. Trans Corporation sebagai induk perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap citra pesantren di Indonesia.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua RMI PWNU Jateng, KH Ahmad Fadlullah Turmudzi, dan Sekretaris H Abu Choir, M.A., tertanggal 14 Oktober 2025 atau 22 Rabi’ul Akhir 1447 H di Semarang.
Sebelumnya, Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.
Baca Juga
Himasal Lirboyo Geruduk KPID Jateng, Tuntut Sanksi Tegas dan Boikot Trans7
Aulia menerangkan pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7. Ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri karena melakukan pekerjaan yang sama,
"Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik.
"Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat," ujarnya.
"Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 Pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.