0
News
    Home Featured Spesial

    Hukum Makam Tumpang atau Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama - NU Online

    5 min read

     

    Hukum Makam Tumpang atau Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama

    NU Online  ·  Senin, 27 Oktober 2025 | 22:30 WIB. 

    Ilustrasi Tempat Pemakaman Umum di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

    Alhafiz Kurniawan

    Pertanyaan

    Assalamu ‘alaikum wr. wb
    Pemakaman tumpang atau pemakaman jenazah baru di makam yang sudah terisi jenazah lama di Jakarta belakangan menjadi perbincangan ramai di media sosial. Sebenarnya bagaimana Islam menanggapi masalah ini? Sekian terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nasrul/Jakarta Selatan)

    Jawaban

    Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur

    Assalamu ‘alaikum wr. wb
    Pembaca yang budiman, pada dasarnya pemakaman jenazah dalam Islam dilakukan pada satu lubang. Artinya, pemakaman tumpang jenazah atau penumpukan jenazah baru pada lubang jenazah lama tidak dilakukan.

    Pemakaman jenazah tumpang ini pernah dibahas dalam Muktamar NU 2010. Hanya masalah yang diangkat forum Muktamar NU 2010 di Makassar secara persis ialah hukum “Mengumpulkan Jenazah Muslim dan Non-Muslim Dalam Satu Tempat Pemakaman Umum (TPU)."

    Masalah ini berangkat dari ledakan populasi penduduk pada satu sisi dan keterbatasan lahan pemakaman di kota-kota besar terutama pada sisi lain. Dari sini kemudian pemakaman jenazah (baru) dilakukan di dalam lubang jenazah (lama) yang sudah hancur.

    Peserta forum Muktamar NU 2010 ketika itu dihadapkan pada pertanyaan pencampuran jenazah baru dengan jenazah lama yang sudah hancur dalam satu lubang baik sesama muslim maupun dengan nonmuslim.

    Baca Juga

    Hukum Menguburkan Jenazah Suami dan Istri di Satu Makam

    Adapun “Mencampurkan jenazah baru dengan yang sudah hancur (tulang-tulangnya) dalam satu liang kubur, baik antara sesama muslim atau dengan nonmuslim hukumnya tafshil. (1) Jika yang dikubur sesama muslim atau yang lama nonmuslim sedang yang baru muslim hukumnya boleh. (2) Jika yang lama muslim dan yang baru nonmuslim hukumnya tidak boleh kecuali darurat. (3) Jika masih ada tulang-belulangnya, hukumnya tidak boleh kecuali penggalian tanah sudah mencapai batas layak untuk mengubur.”

    Forum Muktamar NU 2010 memutuskan “Batasan berkumpul adalah sekira ada dua jenazah atau lebih dimakamkan dalam satu liang tanpa hajiz (batas pemisah yang layak), seperti dinding, papan, tanah dan lain-lain.”

    (وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ) ابْتِدَاءً فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ) بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ مَيْتٍ بِقَبْرٍ حَالَةَ الْاخْتِيَارِ للاتِّبَاعِ فَلَوْ جُمِعَ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ وَاتَّحَدَ الْجِنْسُ كَرَجُلَيْنِ وَامْرَأَتَيْنِ كُرِهَ عِنْدَ الْمَاوَرْدِيُّ وَحُرِّمَ عِنْدَ السَّرْخَسِي وَنَقَلَهُ عَنْهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ مُقْتَصِرًا عَلَيْهِ وَعَقَّبَهُ بِقَوْلِهِ وَعِبَارَةُ الْأَكْثَرِينَ وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ وَنَازَعَ فِي التَّحْرِيمِ السُّبْكِي وَسَيَأْتِي مَا يُقَوِّي التَّحْرِيمَ (إِلَّا لِحَاجَةٍ) أَيْ لِضَرُورَةٍ كَمَا فِي كَلَامِ الشَّيْخَيْنِ كَأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ فَيُجْمَعُ بَيْنَ الاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالْأَكْثَرِ فِي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةِ وَكَذَا فِي ثَوْبِ لِلاتَّبَاعِ فِي قَتْلَى أُحُدٍ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

    Artinya, “(Dan tidak diperbolehkan memakamkan dua jenazah) pada pemakaman pertama kalinya (dalam satu liang kubur). Namun dalam kondisi normal masing-masing jenazah dibuatkan satu liang kubur, karena ittiba'-mengikuti sunnah-. Oleh sebab itu, andaikan ada dua jenazah yang dikumpulkan dalam satu liang kubur dan mereka sejenis, seperti dua jenazah laki-laki dan dua jenazah perempuan, maka hukumnya makruh menurut al-Mawardi dan haram menurut al-Sarkhasyi. Dalam kitab al-Majmu', al-Nawawi hanya mengutip pendapat al-Sarkhasyi tersebut dan menambahkan: ‘Ungkapan mayoritas ulama, ‘Dua jenazah tidak boleh dimakamkan dalam satu liang kubur.’ Namun al-Subki menentang pendapat yang mengharamkannya, dan nanti akan disampaikan penguat pendapat yang mengharamkannya tersebut. (kecuali karena dibutuhkan), maksudnya dalam kondisi darurat seperti pendapat Ibnu Hajar dan al-Ramli. Seperti banyaknya jenazah dan kesulitan membuat liang kubur untuk masing-masing jenazah. Maka diperbolehkan mengumpulkan dua, tiga jenazah atau lebih dalam satu liang kubur sesuai dengan kebutuhan. Begitu pula boleh mengkafaninya- dengan satu kain, karena ittiba' dalam korban perang Uhud yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Hasyiyyah al-Bujairami 'ala al-Khatib, 16).

    Secara umum, kita dapat menyimpulkan, pada dasarnya pemakaman tumpang jenazah tidak mengikuti sunnah. Tetapi pemakaman tumpang jenazah dapat dilakukan ketika terjadi darurat seperti kelebihan populasi dan sulit membuat lubang kubur.

    Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

    Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
    Wassalamu ‘alaikum wr. wb

    H Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU/Redaktur Keislaman NU Online

    Konten ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
    Komentar
    Additional JS