Apakah Ayah Masih Wajib Menafkahi Anak yang Sudah Bekerja? - NU Online
Apakah Ayah Masih Wajib Menafkahi Anak yang Sudah Bekerja?
NU Online · Kamis, 25 Desember 2025 | 06:00 WIB

Ilustrasi ayah dan anak. (Foto: NU Online/Freepik)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, apakah anak pertama yang sudah bekerja tetapi belum menikah masih wajib mendapat nafkah dari ayah? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Fitri)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan sekaligus kepercayaan kepada redaksi keislaman NU Online. Semoga jawaban yang akan kami berikan ini bisa membawa pencerahan dan kemudahan untuk kita semua dalam memahami agama Islam.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu kewajiban seorang ayah adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Kewajiban nafkah ini mencakup pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan dasar lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
Baca Juga
Kapan Orang Tua Tak Wajib Lagi Menafkahi Anak?
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
Artinya, “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 233).
Merujuk penjelasan Sayyid Abdullah bin Husain al-Hadrami dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa seorang ayah yang mampu (musir) wajib menafkahi anak-anak dan cucu-cucunya jika mereka tidak mampu mencari nafkah sendiri, baik karena usia yang masih kecil atau karena kondisinya yang cacat,
يَجِبُ عَلَى الْمُوسِرِ ... نَفَقَةُ فُرُوعِهِ، أَيْ أَوْلَادِهِ وَأَحْفَادِهِ إِذَا أَعْسَرُوا وَعَجَزُوا عَنِ الْكَسْبِ لِصِغَرٍ أَوْ زَمَانَةٍ
Baca Juga
Waktu dan Besaran Nafkah Anak kepada Orang Tua
Artinya, “Wajib bagi orang yang mampu... untuk memberi nafkah kepada keturunannya, yaitu anak-anak dan cucu-cucunya, jika mereka dalam keadaan tidak mampu dan tidak bisa mencari nafkah karena masih kecil atau karena cacat.” (Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah ‘alat Tahqiq, [Beirut: Sibt al-Jilani, 1013 M], halaman 157).
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa hukum asal pemberian nafkah kepada anak merupakan kewajiban seorang ayah, selama anak tersebut masih membutuhkan dan belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri, maka ayah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Namun demikian, barangkali kita semua sepakat bahwa seorang anak yang masih kecil dan belum memiliki pekerjaan sudah pasti menjadi tanggungan nafkah ayahnya. Tetapi bagaimana jika anak tersebut sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, seperti pertanyaan di atas? Apakah kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepadanya masih berlaku atau tidak? Mari kita bahas.
Ketika Anak sudah Bekerja
Merujuk penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa anak yang telah dewasa dan berkecukupan tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya. Begitu juga seorang anak yang sudah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak sesuai kondisinya, maka kewajiban nafkah dari ayah menjadi gugur, dan anak tersebut dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri melalui hasil kerjanya,
قَوْلُهُ: فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ... وَقَدِ اسْتُفِيدَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ، بَلْ قَدْ يُقَالُ إِنَّهُ دَاخِلٌ فِي الْغَنِيِّ الْمَذْكُورِ
Artinya, “Perkataannya: ‘Maka anak yang sudah kaya dan dewasa, tidak wajib dinafkahi... Dan telah dipahami dari penjelasan sebelumnya bahwa anak yang mampu mencari nafkah yang layak baginya, maka tidak wajib dinafkahi, tetapi ia dibebani untuk mencari nafkah (sendiri). Bahkan bisa dikatakan bahwa ia termasuk dalam kategori orang kaya yang disebutkan’.” (Hasyiyatul Baijuri, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 349).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya gugur ketika anak tersebut sudah mampu bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dengan kata lain, jika seorang anak sudah dewasa, sehat, dan mampu mencari nafkah yang layak bagi dirinya, maka ia tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya.
Demikian jawaban kami perihal hukum nafkah ayah terhadap anak yang telah bekerja namun belum menikah. Semoga uraian ini dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang utuh dalam menyikapi persoalan nafkah keluarga sesuai tuntunan syariat Islam. Dan semoga kita senantiasa diberi kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam menunaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.