0
News
    Home Darul Ifta Mesir Featured Spesial Syaikh Ahmed Mamduh

    Di UAC Mojokerto, Sekjen Darul Ifta Mesir Tegaskan Haram Fatwa Tanpa Ilmu - NU Online

    2 min read

     

    Di UAC Mojokerto, Sekjen Darul Ifta Mesir Tegaskan Haram Fatwa Tanpa Ilmu

    Ahad, 28 Desember 2025 | 17:00 WIB


    Sekretaris Jendral Darul Ifta Mesir, Syaikh Ahmed Mamdouh di UAC Mojokerto. (Foto : NOJ/ Boy Ardiansyah)

    Boy Ardiansyah

    Mojokerto, NU Online Jatim

    Sekretaris Jendral Darul Ifta Mesir, Syekh Ahmed Mamduh, menegaskan berfatwa tanpa ilmu adalah haram dan termasuk dosa besar. Penegasan itu ia sampaikan saat mengisi Seminar Internasional di Lantai 3 Gedung Pascasarjana Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Pecet, Mojokerto, Sabtu (27/12/2025).

    “Berfatwa tanpa ilmu adalah perbuatan dosa besar. Allah SWT dalam Al-Qur’an secara tegas menjelaskan berbicara atas nama Allah SWT tanpa landasan ilmu adalah haram dan dosa besar,” katanya.

    Native Banner 1

    Ia menyebutkan, Rasulullah SAW telah memberikan ilustrasi bahwa Allah SWT mencabut ilmu di dunia ini bukan dengan cara menghilangkan ilmu. Namun dengan cara mewafatkan orang yang memiliki ilmu.

    Baca Juga

    Wisuda UAC, Kiai Asep Ingatkan Visi Besar Kampus

    “Maka, jika orang yang berilmu sudah wafat, umat akan bertanya kepada orang yang tidak memiliki ilmu dan pada akhirnya akan tersesat,” ungkapnya.

    Native Banner 2

    Syekh Ahmed Mamduh menceritakan, sepanjang hidup Rasulullah SAW menjalankan beberapa peran. Diantara peran yang dilakukan adalah memberikah fatwa kepada masyarakat. Fatwa Rasulullah SAW itu terekam jelas oleh para sahabat.

    “Ketika wilayah kekuasaan Islam telah cukup luas maka Rasulullah SAW memberikan tugas kepada beberapa sahabat untuk memberi fatwa di daerah yang telah ditaklukan,” tuturnya.

    Dirinya menjelaskan, fatwa memiliki posisi yang tinggi dalam Islam. Di dalam fatwa ada jawaban hukum terkait syariat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia.

    Baca Juga

    Deretan Ulama Besar Timur Tengah Akan Hadiri Konferensi Internasioal di UAC Mojokerto

    Ia menambahkan, di antara hukum yang ada pada ajaran Islam yang disebarkan oleh Rasulullah SAW adalah fardhu kifayah. “Fardu kifayah tidak dibebankan semua manusia, melainkan kepada yang mampu menjalankan,” terangnya.

    Komentar
    Additional JS