0
News
    Home Darul Ifta Mesir Featured Spesial Syekh Ahmad Mamduh

    Jaminan Nafkah Kesehatan Istri menurut Syekh Ahmad Mamduh Darul Ifta Mesir - NU Online

    4 min read

     

    Jaminan Nafkah Kesehatan Istri menurut Syekh Ahmad Mamduh Darul Ifta Mesir

    Rabu, 31 Desember 2025 | 10:00 WIB


    Syekh Ahmad Mamduh Darul Ifta Mesir (pegang mik), saat di UAC Mojokerto. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)

    Boy Ardiansyah

    Mojokerto, NU Online Jatim

    Syekh Ahmad Mamduh, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan masalah jaminan nafkah kesehatan istri yang jamak diketahui dalam kitab Raudhah at-Thalibin karya Imam Nawawi bahwa pengobatan istri tidak menjadi tanggungan suami.

    “Masalah tersebut penting bukan karena ia tertulis dalam kitabnya An Nawawi, tetapi penting karena kita akan membedakan dua hal penting ketika kita membaca kitab fikih,” ujarnya dalam sebuah kajian di Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Pacet, Mojokerto, Senin (29/12/2025).

    Native Banner 1

    Ia menyebutkan, kitab fikih layaknya sebuah undang-undang, bukan tata aturan personal. Hukum-hukum yang tertulis dalam kitab fikih bukan memberikan tuntunan pada orang yang membacanya.

    Baca Juga

    Di UAC Mojokerto, Sekjen Darul Ifta Mesir Tegaskan Haram Fatwa Tanpa Ilmu

    “Tetapi digunakan untuk menentukan hukum bagi seorang hakim ketika terjadi perselisihan yang dihadapi untuk dipecahkan,” tegasnya.

    Native Banner 2

    Dirinya menuturkan, tidak ada seorangpun dari suami yang ketika istrinya sakit, lantas ia menolak membiaya pengobatannya dengan mengatakan, ‘Saya tidak akan mengobatkanmu karena kata Imam Nawawi hal ini tidak wajib’.

    “Ini bukan tipikal laki-laki yang memiliki muru’ah sama sekali. Sama halnya tidak ada seorang perempuan salihah yang ketika diminta menyiapkan makanan kemudian dia mengatakan bahwa menyiapkan makanan bukanlah kewajibannya istri,” ucapnya.

    Ia pun mencontohnya, misal ada perempuan kaya, kemudian ia melihat laki-laki miskin dan ingin menikahinya yang sekaligus harus menanggung nafkahnya. Laki-laki tersebut menolak karena merasa tidak mampu.

    Baca Juga

    Deretan Ulama Besar Timur Tengah Akan Hadiri Konferensi Internasioal di UAC Mojokerto

    “Tetapi, perempuan tersebut bersikeras tidak meminta nafkah hingga akhirnya mereka menikah,” ungkap Syekh Ahmad Mamduh.

    Suatu ketika istrinya jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan mahal. Istri itu menuntut pengobatan pada suaminya, tetapi suami mengatakan menolak karena di awal penikahan ada perjanjian suami tidak akan menafkahi istri, karena istri mampu menafkahi dirinya sendiri. Suami pun berkeinginan membawa persoalan ini pada hakim karena perjanjian itu sifatnya dianggap terus menerus bukan sekali di awal.

    “Dalam kasus ini, kita berbicara soal hak yang presisi bukan soal kedermawanan. Hak dan kewajiban itu seperti pisau yang tajam, memiliki fokusnya sendiri. Jika keputusannya bahwa pengobatan istri adalah hak yang tidak wajib dipenuhi oleh suami seperti keterangan Imam Nawawi dan sesuai perjanjian mereka, maka nantinya suami akan terbebas dari tanggungan apapun karena memang demikian faktanya,” terangnya.

    Makanya, kitab fikih itu akan memberikan petunjuk pada hakim guna memisahkan antara hak dan kedermawanan atau kebaikan, serta membedakan mana konsep keadilan dan sukarela atau tabarru’.

    “Apakah perempuan yang menolak melayani suami dianggap sebagai nusyuz? Kita membahas demikian ketika ada permasalahan dan kita tidak akan pernah membicarakannya dalam konteks kehidupan sehari hari, ketika tidak ada perselisihan di sana. Jika nusyuz dilakukan istri, maka haknya istri akan gugur sebagiannya,” katanya.

    Dalam norma sosial, jika seorang istri membutuhkan pengobatan dan suami menolaknya, maka istri akan membenci suami tersebut. Begitu juga jika istri menolak melayani suaminya ia juga akan dibenci suaminya.

    “Karena itu, kehidupan rumah tangga itu dijalankan bukan atas persoalan hukum tapi persoalan relasi akhlak dan etika. Persoalan hukum terkait hak dan kewajiban itu hanya akan layak dibicarakan di hadapan hakim saat terjadi konflik,” pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS