0
News
    Home Featured Mukjizat Spesial

    Inilah Syarat-Syarat Agar Sebuah Peristiwa Dinamai Mukjizat -Lirboyo net

    4 min read

     

    Inilah Syarat-Syarat Agar Sebuah Peristiwa Dinamai Mukjizat

    Mukjizat merupakan bagian dari khawariq li al-adat yang ada pada diri Nabi atau Rasul. Banyak ulama yang mendefinisikan bahwa mukjizat  adalah:

    أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُونٌ بِالتَّحَدِّي مَعَ عَدَمِ الْمُعَارَضَةِ

    “Kejadian yang melampaui batas-batas kebiasaan (keumuman), didahului dengan pengakuan sebagai seorang nabi, dan tanpa ada tandingan.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh Umm al-Barahin, [Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012], h. 307.)

    Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, kebanyakan mukjizatnya para Nabi Bani Israil itu bersifat hissi (bisa terlihat) karena kebodohan dan lemahnya mata hati mereka. Berbeda dengan umatnya Nabi Muhammad, yang kebanyakan mukjizatnya bersifat akal (nalar) kecerdasannya melebihi batas dan selalu sempurna pemahamannya. (Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, (Kairo: al-Hay’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1394 H/1974 M). hal. 3 vol. 4.)

    Syarat agar dinamakan mukjizat

    Syaikh Ibrāhīm al-Baijūrī menukil pandangan para ulama muḥaqqiqun—yakni ulama yang meneliti persoalan secara mendalam berdasarkan dalil—bahwa tidak setiap kejadian luar biasa dapat serta-merta kita sebut sebagai mukjizat. Dalam kajian ilmu tauhid, terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa sah dinilai sebagai mukjizat.

    Para ulama peneliti menetapkan tujuh syarat utama (dan sebagian menambahkan satu syarat tambahan) sebagaimana berikut:

    Tujuh syarat agar dinamakan mukjizat

    Para ulama peneliti menetapkan beberapa syarat dalam mukjizat tersebut:

    1. Berupa ucapan, perbuatan, atau meninggalkan perbuatan.

    Contoh ucapan adalah Al-Qur’an; perbuatan seperti memancarnya air dari sela-sela jari Nabi ﷺ; dan meninggalkan perbuatan seperti tidak membakarnya api terhadap Nabi Ibrahim as.

    2. Bersifat luar biasa (menyelisihi kebiasaan).

    Maksud kebiasaan di sini adalah sesuatu yang terus-menerus terjadi dalam kehidupan manusia.
    Maka tidaklah berupa jika merupakan perkara yang biasa, seperti terbitnya matahari dari timur dan terbenamnya di barat.

    3. Terjadi pada diri orang yang mengaku nabi atau rasul.

    Dengan ini, tidak termasuk karamah (yang tampak pada orang saleh), ma’ūnah (pertolongan bagi orang awam), istidrāj (tipu daya bagi orang fasik), dan ihānah (kejadian yang justru mendustakan pelakunya), sebagaimana kasus Musailamah al-Kadzdzāb.

    4. Disertai dengan klaim kenabian atau kerasulan

    Hal ini baik secara langsung maupun dengan jeda waktu yang singkat.
    Maka tidak termasuk irhāṣ, yaitu kejadian luar biasa sebelum kenabian. Seperti naungan awan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebelum menjadi rasul.

    5. Sesuai dengan klaimnya.

    Maka gugurlah kejadian yang justru bertentangan, seperti mengklaim terbelahnya laut namun yang terjadi justru terbelahnya gunung.

    6. Tidak mendustakan pengakuannya.

    Jika mukjizat justru mendustakan pelakunya—seperti benda mati yang berbicara dan menyebutnya pendusta—maka gugur.

    7. Tidak dapat ditandingi.

    Dengan ini gugurlah sihir dan sulap, yang hakikatnya hanyalah permainan cepat tangan tanpa realitas sejati.

    Sebagian ulama menambahkan syarat kedelapan, yaitu mukjizat tidak terjadi pada masa hancurnya hukum kebiasaan, seperti terbitnya matahari dari barat. Maka kejadian luar biasa yang tampak pada Dajjal tidak tergolong mukjizat. [Ibrāhīm al-Baijūrī, Tuḥfat al-Murīd ‘alā Jawharat al-Tawḥīd, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), hlm. 148.]

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

    Komentar
    Additional JS