0
News
    Home Featured Kasus Spesial

    Viral Kasus Penganiyaan Pedagang Es: Larangan Menuduh tanpa Bukti dalam Islam - NU Online

    7 min read

     

    Viral Kasus Penganiyaan Pedagang Es: Larangan Menuduh tanpa Bukti dalam Islam

    Pemandangan seorang pria paruh baya yang berkeliling menjajakan dagangan di bawah terik matahari semestinya menumbuhkan rasa hormat dan empati. Namun, peristiwa yang menimpa seorang pedagang es gabus di Depok justru menunjukkan sikap sebaliknya.

    Berawal dari kecurigaan sepihak, seorang oknum anggota TNI menuduh pedagang es gabus tersebut menggunakan bahan spons dalam produk yang dijualnya. Tuduhan itu disampaikan tanpa dasar yang jelas dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, pedagang yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa dagangannya merupakan produk murni hasil produksi rumahan. Penjelasan tersebut tidak mendapat perhatian.

    Akibat tuduhan tersebut, pedagang es gabus itu tidak hanya kehilangan sumber penghidupannya karena barang dagangannya dirusak, tetapi juga mengalami luka fisik berupa goresan di pipi dan memar di bagian bahu akibat lemparan es. Peristiwa ini mencerminkan krisis etika sosial yang serius dalam kehidupan bermasyarakat saat ini.

    Akar dari seluruh tindakan tersebut adalah prasangka buruk. Prasangka inilah yang kemudian berkembang menjadi tuduhan, fitnah, dan kekerasan. Dalam ajaran Islam, prasangka tanpa dasar dilarang secara tegas, terlebih jika belum didukung oleh bukti yang jelas.

    Allah SWT secara eksplisit memperingatkan kaum beriman agar menjauhi prasangka, karena sebagian darinya merupakan dosa:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

    Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

    Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut bersifat keras, khususnya terhadap tuduhan yang tidak memiliki alasan kuat dan bukti nyata. Tuduhan semacam ini, termasuk menuduh seseorang berbuat curang dalam berdagang tanpa dasar, masuk dalam kategori yang dilarang. Ia menjelaskan:

    قَالَ عُلَمَاؤُنَا: فَالظَّنُّ هُنَا وَفِي الْآيَةِ هُوَ التُّهْمَةُ. وَمَحَلُّ التَّحْذِيرِ وَالنَّهْيِ إِنَّمَا هُوَ تُهْمَةٌ لَا سَبَبَ لَهَا يُوجِبُهَا، كَمَنْ يُتَّهَمُ بِالْفَاحِشَةِ أَوْ بِشُرْبِ الْخَمْرِ مَثَلًا وَلَمْ يَظْهَرْ عَلَيْهِ مَا يَقْتَضِي ذَلِكَ.

    Artinya, “Para ulama kami berkata: ‘Prasangka di sini dan di dalam ayat tersebut adalah tuduhan. Letak peringatan dan larangannya adalah pada tuduhan yang tidak memiliki alasan yang mewajibkannya, seperti orang yang dituduh melakukan perbuatan keji atau minum khamar, padahal tidak nampak padanya hal-hal yang menunjukkan ke arah itu.’” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo, Darul Kutub Misriyah: 1964], jilid XVI, halaman 331).

    Dalam perspektif Islam, menuduh seseorang melakukan kecurangan padahal ia tidak melakukannya merupakan perbuatan yang diharamkan. Perbuatan ini semakin berat ketika tuduhan tersebut diviralkan dan mencemarkan nama baik orang lain. Rasulullah SAW menegaskan hal ini melalui sabdanya:

    عن أبي هريرة، قال: سُئل رسول الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم عن الغيبة، فقال: هُوَ أنْ تَقُولَ لأخِيكَ ما فِيهِ، فإنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَقَدْ بَهَتَّهُ

    Artinya, “Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang ghibah, beliau bersabda: ‘Ghibah adalah engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang ada padanya. Jika engkau benar, maka engkau telah menggunjingnya, dan jika engkau berbohong, maka engkau telah memfitnahnya.’” (HR Muslim)

    Melalui hadits ini, Ibnu Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa tidak dibenarkan menyakiti seorang Muslim dengan cara apa pun tanpa dasar yang sah, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Ia menyatakan:

    أن المسلم لا يحل إيصال الأذى إليه بوجه من الوجوه من قول، أو فعل، بغير حق

    Artinya, “Bahwa seorang Muslim tidak halal menyakiti orang lain dengan cara apa pun, baik melalui ucapan maupun perbuatan, tanpa hak,” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami’ul Ulum wal Hikam, [Kairo, Darus Salam: 2004], jilid III, halaman 999).

    Pelanggaran paling serius dalam kasus ini adalah penganiayaan fisik dan perusakan harta benda. Dalam Islam, darah, kehormatan, dan harta seorang Muslim memiliki kedudukan yang suci serta tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

    Oleh karena itu, tindakan melempar dan merusak dagangan pedagang es tersebut merupakan bentuk kezaliman yang nyata. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras terhadap perbuatan zalim melalui sabdanya:

    اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    Artinya, “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Ancaman Sanksi Pidana

    Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tindakan oknum tersebut jelas melanggar hukum. Penganiayaan fisik yang menimbulkan luka, seperti goresan dan memar, memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda senilai Rp50 juta.

    Tindakan anarkis berupa perusakan gerobak dan barang dagangan pedagang es gabus tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Dalam Pasal 521 KUHP Baru diatur ancaman pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain.

    Selain itu, tuduhan yang dilakukan secara lisan di hadapan publik tanpa bukti dapat dikenakan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023. Apabila tuduhan tersebut terbukti merupakan kebohongan (fitnah), maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 434.

    Jika tuduhan atau video intimidasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di ruang siber, serta Pasal 28 ayat (3) jika informasi yang disebarkan terbukti sebagai berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan kerusuhan atau kerugian.

    Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang kewajiban menjaga adab, nalar, dan tanggung jawab hukum dalam menyikapi suatu dugaan. Setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti hasil uji laboratorium resmi, bukan pada kecurigaan atau asumsi pribadi.

    Tuduhan tanpa dasar tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga berpotensi merusak nama baik, menghilangkan mata pencaharian, serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi orang lain.

    Oleh karena itu, kehati-hatian dalam bersikap, menahan diri dari prasangka, dan menghormati proses pembuktian yang benar merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang tidak boleh diabaikan. Wallahu a'lam.

    Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.


    Komentar
    Additional JS