Hadis Nabi Perihal Nyangkruk di Jalan dan Cerita Kebijakan Beliau -

Rasulullah, dalam misi sucinya membawa risalah, tidak hanya bertindak sebagai penyampai wahyu Ilahi, tetapi juga sebagai pemimpin sosial yang paling arif dan memahami realitas psikologis umatnya.
Kepemimpinan beliau dicirikan oleh kebijaksanaan yang lembut; beliau membimbing manusia menuju puncak kebaikan, namun dengan metode yang menghargai tabiat dan kebiasaan yang telah mengakar. Bukti nyata dari ketinggian akhlak dan kebijaksanaan sosiologis beliau tertuang jelas dalam sabda beliau mengenai larangan duduk di pinggir jalan.
Baca juga: Menabur Bunga dan Menanam Tumbuhan di atas Kuburan, Bolehkah?
Hadis yang Menjelaskan Hukum Nyangkruk di Jalan
Dalam sebuah riwayat yang masyhur, Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Hati-hatilah kalian dari duduk-duduk di pinggir jalan!”
Reaksi para sahabat menunjukkan adanya kebiasaan yang sulit ditinggalkan:
Para sahabat menjawab: “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa menghindari tempat duduk kami itu; kami biasa berbincang di sana.”
Perhatikan respons Nabi, yang tidak bersikeras pada larangan mutlak, melainkan menawarkan solusi yang transformatif:
Rasulullah bersabda: “Jika kalian bersikeras untuk duduk, maka berikanlah hak jalan.”
Ketika ditanya mengenai hak jalan, beliau menjawab dengan lima pilar adab publik:
“Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Kenapa Masih Ragu Ziarah Kubur? Ini Dalil dan Penjelasannya!
Hikmah Filosofis di Balik Izin dan Syarat
Secara definitif, berkumpul di pinggir jalan secara logis berpotensi mendatangkan banyak mudharat (kerugian); mulai dari ghibah (menggunjing), menimbulkan pandangan yang tidak terjaga, hingga menyebabkan gangguan fisik dan sosial.
Namun, di sinilah letak rahasia kepemimpinan Rasulullah yang jauh berbeda dari sistem otoriter yang hanya bisa melarang. Apa yang beliau ajarkan adalah Tashihun Niyyat (perbaikan niat) dan Tafhimul Waaqi’ (pemahaman terhadap realitas):
- Memahami Realitas Kebutuhan Sosial:
Rasulullah melihat bahwa kebiasaan berkumpul (berbincang) adalah kebutuhan fitrah manusia untuk bersosialisasi. Beliau tidak serta-merta melarang para sahabatnya secara absolut. Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam, melalui ajaran Nabi, tidak bertujuan menghapus fitrah, melainkan mengaturnya agar sesuai dengan keridaan Allah. Beliau mengakui realitas umat, kemudian membimbingnya.
- Mengubah Risiko Menjadi Pahala:
Nabi tidak hanya fokus pada pelarangan, melainkan menyeimbangkannya dengan pembinaan moral dan sosial. Beliau mengubah sebuah aktivitas yang berisiko menjadi sumber pahala dan kebajikan (amal saleh). Dengan mewajibkan adab jalan (menundukkan pandangan, menjaga lisan, amar ma’ruf nahi munkar), Rasulullah berhasil menanamkan rasa tanggung jawab moral di ruang publik.
- Pendekatan Dakwah yang Solutif dan Memanusiakan:
Hal ini menegaskan bahwa Rasulullah adalah pendidik akhlak dan budaya yang utama, bukan sekadar pemberi hukuman. Beliau tidak menghilangkan kebiasaan dengan otoritas yang kaku, tetapi mengubah esensi kebiasaan tersebut menjadi instrumen ilahi untuk perbaikan diri dan sosial. Metode dakwah beliau adalah solutif, tidak pernah hanya berkata “jangan,” melainkan selalu menawarkan “lakukanlah ini dan itu sebagai gantinya.”
Baca juga: Ziarah Kubur: Tradisi Umum di Nusantara
Refleksi untuk Kita Bersama
Hadis mengenai hak jalan adalah manifestasi praktis dari fleksibilitas syariat dan kebijaksanaan Nabi. Beliau adalah teladan yang merangkul, bukan memukul, dan membimbing, bukan menghakimi.
Maka, pelajaran utama bagi kita yang mewarisi risalah ini adalah: dalam menyikapi tradisi dan budaya masyarakat, mari kita gunakan metode dakwah yang lembut, bijaksana, solutif dan transformatif ala Rasulullah. Sebab sejatinya, Islam adalah agama yang memanusiakan manusia dan menyeimbangkan antara hubungan dengan Tuhan dan tuntutan kehidupan sosial.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo