0
News
    Home Boneka Featured Spesial

    Hukum Bermain dan Mengoleksi Boneka dalam Islam - Tebuireng Online

    11 min read

     

    Hukum Bermain dan Mengoleksi Boneka dalam Islam

    ilustrasi

    Assalamu’alaikum wr wb,

    Selamat sore ustadz/ustadzah/tim Tebuirengonline. Perkenalkan saya Ra. Saya menjumpai salah satu postingan di tebuirengonline yang membahas tentang kebolehan bermain boneka untuk perempuan yang telah baligh, di mana pada akhir postingan ada pernyataan :

    “hukum bermain boneka dengan berbagai jenisnya diperbolehkan, baik untuk anak kecil ataupun orang dewasa. Namun sebagai manusia dewasa, kita perlu memilah-milah mainan yang layak. Tidak sedikit mainan yang bertentangan dengan syariat islam. Artinya, jika mainan yang dimaksud banyak mendatangkan madhorot bahkan mengancam ketauhidan kita, seperti yang sempat viral dulu, yakni boneka arwah, maka hukumnya bisa menjadi haram. Sekian”. Tautan referensi postingan: https://tebuireng.online/tren-koleksi-boneka-labubu-ini-hukumnya/

    Saya ingin bertanya,

    1. Apakah berarti jika kita sebagai orang dewasa membeli atau mempunyai boneka berbentuk manusia, binatang, atau makhluk fantasi/imajinatif (seperti alien, peri, monster, dsb) maka selama tidak dikhawatirkan membawa mudharat atau mengancam ketauhidan kita, masih boleh bagi kita untuk membeli dan memilikinya?
    2. di website lain, saya ada menemukan bahwa Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berpendapat bahwa perempuan dewasa boleh memiliki boneka, namun dengan catatan harus ada tujuan untuk edukasi. Apakah hal ini benar? Jika kita punya boneka sebatas karena suka bentunya yang lucu; apakah tidak diperbolehkan? Dan kalau bentuknya lucu serta di filmnya boneka tersebut memang berasal dari film edukasi, apakah boleh juga?
    3. jika ada boneka peri yang memiliki tongkat peri/tongkat ajaib tapi kita tahu itu sebatas fantasi, apakah masih boleh kita memiliki dan membeli boneka tersebut? Termasuk jika kita punya juga selimut, bantal, atau aksesoris lain yang memuat gambar boneka tersebut.

    *saya ada melihat dan (sejauh ini) mengikuti pendapat dari Muhammadiyah bahwa baik melukis atau memasang lukisan itu tergantung motivasi melukis atau memasangnya, tapi saya tidak tahu apakah hal tersebut aplikatif juga untuk kasus ini atau tidak.

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
    1. Apakah boleh kita memajang boneka-boneka pada sebuah rak dan lemari terbuka karena rapih dan lucu dilihat; bukan karena dikultuskan/disembah? Karena Wallahua’lam sepertinya saya ada menjumpai pendapat yang berbeda-beda soal ini.

    Terima kasih.

    Wa’alaikumsalam

    Sejatinya perkara ini merupakan khilafiyyah di antara para ulama, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa memang Aisyah pernah bermain boneka dan Rasulullah tidak melarangnya. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، «فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي»

    Muhammad telah menceritakan kepada kami, Abu Mu’awiyah telah mengabarkan kepada kami, Hisyam telah menceritakan kepada kami dari Ayahnya dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, “Aku pernah bermain boneka di sisi Nabi. Dan aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Bilamana Rasulullah masuk kamar, mereka bersembunyi dari beliau. Lantas beliau memanggil mereka supaya bergabung dan bermain bersamaku.[1]

    Hadis di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 81.

    Dalam penjelasan hadis di atas (syarah) yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari beliau berkata:

    وَاسْتُدِلَّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ اتِّخَاذِ صُوَرِ الْبَنَاتِ وَاللَّعِبِ مِنْ أَجْلِ لَعِبِ الْبَنَاتِ بِهِنَّ وَخُصَّ ذَلِكَ مِنْ عُمُومِ النَّهْيِ عَنِ اتِّخَاذِ الصُّوَرِ وَبِهِ جَزَمَ عِيَاضٌ وَنَقَلَهُ عَنِ الْجُمْهُورِ وَأَنَّهُمْ أَجَازُوا بَيْعَ اللَّعِبِ لِلْبَنَاتِ لِتَدْرِيبِهِنَّ مِنْ صِغَرِهِنَّ عَلَى أَمْرِ بُيُوتِهِنَّ وَأَوْلَادِهِنَّ

    Dengan hadis ini dijadikan dalil bahwa diperbolehkannya mengambil gambar anak perempuan dan permainan untuk dimainkan oleh anak perempuan. Hal ini dikhususkan dari larangan umum mengenai pengambilan gambar, Qadhi Iyaad telah menegaskannya dan mengutipnya dari mayoritas ulama, bahwa mereka membolehkan jual beli permainan untuk anak perempuan agar mereka dapat dilatih sejak kecil dalam urusan rumah tangga dan anak-anak mereka.[2]

    Dalam keterangan selanjutnya Ibnu Hajar juga menjelaskan pendapat yang lain dari ulama seperti ada yang mengatakan kalau hadis di atas telah dihapus hukumnya (Mansukh), pendapat lain ada yang mengatakan makruh. Sedangkan pedapat lain yang dikutip Ibnu Hajar ialah pendapat dari Al-Baihaqi dan Ibnu Jauzi yang mengatakan kalau hal ini adalah sebuah Rukhsah yang terkhusus kepada Aisyah, sedangkan menurut Al-Halimi bahwasannya yang dilarang ialah ketika bentuknya seperti berhala apabila tidak maka diperbolehkan.[3]

    Hadis lain yang membahas tentang topik ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟» قَالَتْ: بَنَاتِي، وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ؟»قَالَتْ: فَرَسٌ، قَالَ: «وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟» قَالَتْ: جَنَاحَانِ، قَالَ: «فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟» قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

    dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Tibalah Rasulullah ﷺ dari perang Tabuk atau Khaibar, sementara di kamar ‘Aisyah terdapat rak yang tertutup dengan sebuah kain. Ketika ada angin yang berembus, tersingkaplah penutup itu sehingga boneka-boneka milik ‘Aisyah pun terlihat. Lalu beliau bertanya: “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab: “Boneka-boneka milikku.” Beliau juga melihat di antara boneka-boneka tersebut ada boneka kuda yang memiliki dua sayap dari kain perca. Lantas beliau lanjut bertanya: “Lalu apakah yang kulihat di tengah-tengah boneka ini?” Jawabnya: “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi: “Lalu apa itu yang ada di atasnya?” ‘Aisyah menjawab: “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi: “Apakah ada kuda yang memiliki dua sayap?” ‘Aisyah menjawab: “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman memiliki kuda yang banyak sayapnya?” ‘Aisyah melanjutkan: “Beliau lantas tertawa hingga dapat kulihat gigi gerahamnya.”[4]

    Hadis di atas memang tidak termaktub dalam kitab Sahih Bukhari namun, Ibnu hajar berkomentar dalam kitabnya bahwasannya yang dimaksud dalam permainan (boneka) dalam hadis ini adalah selain al-Adamiyyat (menyerupai manusia atau makhluk yang berakal). Sedangkan pendapat yang mengatakan kalau Rukhsah tersebut berlaku dikarenakan Aisyah belum baligh dibantah oleh Ibnu Hajar karena pada saat peristiwa perang Khaibar Aisyah berumur 14 tahun.[5]

    Syaikh Wahbah al-Zuhaili salah satu ulama kontemporer menjelaskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, beliau berkata:

    خلاصة الرأي في التصوير: تحرم الصور ذات الظل وكل الصور المجسَّدة والتماثيل لكل ذي روح من إنسان أو حيوان، لإجماع العلماء على ذلك، ويحرم صنع التماثيل ونصبها في أي مكان، لما أخرجه الشيخان أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال: «إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه تماثيل»، وتباح صور النباتات والمناظر الطبيعية الكونية من السماء والأرض والحدائق والجبال والبحار والأنهار، والأشياء الجامدة من طائرات وسيارات وغير ذلك من الكائنات المخلوقة وليست بذات روح؛ لأنها ليست مما تناولها النص النبوي بإشارة «يشبِّهون بخلق الله» وبإشارة «يقال لهم: أحيوا ما خلقتم»

    Kesimpulan Pendapat tentang Gambar: Diharamkan gambar benda yang mempunyai bayangan dan semua gambar yang punya bentuk fisik (jasad) serta patung-patung untuk setiap makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan, berdasarkan ijma’ para ulama tentang hal ini. Pembuatan patung dan memasangnya di tempat manapun juga diharamkan, seperti yang diriwayatkan oleh syaikhani (Bukhari Muslim) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patungnya.” Sedangkan gambar-gambar tumbuhan dan pemandangan alam semesta dari langit, bumi, taman-taman, gunung-gunung, laut, sungai, dan benda-benda mati seperti pesawat dan mobil, serta makhluk lainnya yang tidak memiliki ruh adalah dibolehkan; karena hal tersebut tidak termasuk dalam apa yang disebutkan dalam teks hadis dengan ungkapan “mereka menyerupai ciptaan Allah” dan ungkapan “dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.”[6]

    Dari kererangan di atas ada rincian tentang membuat gambar/boneka yang diperbolehkan yakni, yang tidak menyerupai makhluk hidup asli (fantasi) apabila menyerupai makhluk hidup atau menyerupai berhala yang di sembah maka diharamkan begitu juga sekedar memajangnya.

    Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah dalam permasalahan Shina’ah Lu’ab al-Banaat ada perincian lagi tentang masalah ini. Ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi;iyyah, dan Hanabilah mempebolehkan membuat mainan perempuan (boneka). Pendapat ini juga diambil dari Qadhi Iyadh dan Imam Nawawi dalam syarah sahih muslim. Namun, ada rincian dalam madzhab Hanabilah, kalau kebolehan ini pada benda yang kepalanya terputus atau tidak lengkapnya anggota tubuh yang mana makhluk hidup tidak bisa hidup tanpa anggota tersebut.[7]

    Wallahu a’lam.

    Baca Juga: Tren Koleksi Boneka Labubu, Ini Hukumnya


    [1] Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Sahih Bukhari, (Dar Taq Al-Najat, 2001), 8/31. Hadis No. 6130.

    [2] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1960), 10/527.

    [3] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, 10/527.

    [4] Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Al-Maktabah al-Asriyyah), 4/283. Hadis No. 4932.

    [5] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, 10/527.

    [6] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr), 4/2675.

    [7] Majmu’al al-Mu’allif, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, (Kuwait: Dar al-Salasil, 2006), 12/112.


    Penulis: Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng

    Editor: Sutan


    Komentar
    Additional JS