0
News
    Home Featured Fiqh Spesial Wudhu

    Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu? - Lirboyo

    5 min read

     

    Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu?

    Pendahuluan

    Dalam dunia modern, berbagai penemuan terbaru telah hadir untuk menunjang kebutuhan manusia agar hidup lebih mudah, termasuk bagi para penyandang disabilitas atau difabel. Saat ini, bagi mereka yang tidak memiliki kaki atau tangan, dunia kedokteran telah menemukan solusi berupa anggota tubuh pengganti yang terkenal dengan sebutan prostesis.

    Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

    Namun, apakah pengganti anggota tangan/kaki (prostesis) bagi difabel itu wajib untuk membasuhnya ketika wudu atau tidak?

    Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan

    Salah satu rukun wudu

    Perlu kita ketahui, wudu merupakan cara untuk menghilangkan hadats kecil, yang berarti salah satu syarat agar ibadah salat kita itu sah. Dalam wudu, terdapat 6 rukun yang harus terlaksana, membasuh tangan sampai sikut dan membasuh kaki sampai mata kaki merupakan bagian dari rukun wudu.

    Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat

    Hukum membasuh anggota tubuh buatan

    Adapun hukum membasuh anggota tubuh buatan (bagi difabel) telah tertuang dalam kitab al-Iqna’ sebagai berikut:

    فَائِدَة لَو اتخذ لَهُ أُنْمُلَة أَو أنفًا من ذهب أَو فضَّة وَجب عَلَيْهِ غسله من حدث أَصْغَر أَو أكبر وَمن نَجَاسَة غير مَعْفُو عَنْهَا لِأَنَّهُ وَجب عَلَيْهِ غسل مَا ظهر من الْأصْبع وَالْأنف بِالْقطعِ وَقد تعذر للْعُذْر فَصَارَت الْأُنْمُلَة وَالْأنف كالأصليين

    “Seandainya jika ada seseorang yang membuat (menggantikan) ujung jari atau hidungnya dari emas atau perak, maka wajib untuk membasuhnya ketika berhadats kecil maupun besar, dan juga ketika terkena najis yang tidak termaafkan (ma’fu). Hal ini karena pada dasarnya wajib membasuh bagian yang tampak dari jari dan hidung secara pasti, namun hal itu terhalang karena udzur. Maka, (pengganti) ujung jari dan hidung tersebut diposisikan seperti anggota tubuh asli.” [Muḥammad bin Aḥmad al-Khaṭīb asy-Syarbīnī, al-Iqnā‘ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujā‘, (Beirut: Dār al-Fikr), vol. 1 hal. 198].

    Baca juga: Menjadi Waiter di Kapal Pesiar: Bolehkah Mensucikan Najis Babi dengan Sabun?

    Catatan penting

    Dalam kasus ini tidak hanya terkhusus bagi anggota tubuh yang berupa jari atau hidung saja, tapi berlaku juga bagi anggota tubuh yang lainnya seperti kaki atau tangan, dan kewajiban membasuh pada bagian tersebut dengan catatan penggantinya telah menyatu dengan anggota tubuhnya difabel. Hal ini sebagaimana komentar (syarh) dalam kitab Tuhfah al-Habib ala Syarh al-Khatib yang berupa:

    قَوْلُهُ: (أُنْمُلَةً أَوْ أَنْفًا)، وَكَذَلِكَ لَوِ اتَّخَذَ رِجْلًا أَوْ يَدًا مِنْ خَشَبٍ ق ل. قَوْلُهُ: (وَجَبَ عَلَيْهِ غَسْلُهُ) أَيْ: إِنِ الْتَحَمَ

    (“ujung jari atau hidung”), demikian pula jika seseorang membuat (mengganti) kaki atau tangan dari kayu — menurut sebagian pendapat. (“wajib baginya membasuhnya”) yakni jika (anggota pengganti itu) telah menyatu (dengan tubuh). [Sulaimān bin Muḥammad bin ‘Umar al-Bujayramī, Tuḥfah al-Ḥabīb ‘alā Syarḥ al-Khaṭīb, (Beirut: Dār al-Fikr), vol. 1 hal. 242.]

    Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?

    Kesimpulan

    Dari kedua keterangan di atas bisa kita simpulkan sebagaimana berikut:

    • Jika tangan atau kaki palsu dipasang permanen (melekat pada tubuh difabel), maka tidak perlu melepas dan wajib untuk langsung dibasuh.
    • Sedangkan jika tangan atau kaki palsu dipasang temporer (sementara/permanen), maka wajib dilepas sebelum membasuh anggota wudu yang terpotong.

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo


    Komentar
    Additional JS